Suasana di Pantai Mertasari, Sanur. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Upaya untuk memperluas pengelolaan lahan parkir di Denpasar oleh pihak Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) terus dilakukan. Bukan saja menyasar objek pajak parkir di areal pusat perbelanjaan, namun juga lahan yang berada di objek wisata.

Seperti areal parkir di Pantai Mertasari, Sanur Kauh, Denpasar Selatan. Kini, Perumda BPS mengelola secara penuh kawasan parkir di objek wisata tersebut.

Baca juga:  Wajib Vaksin dan Prokes Syarat Pembukaan Pusat Perbelanjaan

Direktur Utama Perumda BPS Kota Denpasar I Nyoman Putrawan dihubungi, Selasa (10/1) mengatakan, sesuai Peraturan Walikota (Perwali) pengelolaan perparkiran di kawasan Mertasari harus bersistem. Saat ini proses yang dilakukan masih memperjelas arealnya.

Karena lahan itu terdiri dari dua sertifikat dengan luasan keseluruhan dua hektar. Dulu lahan ini dikelola Bupda dengan pola bekerjasama. Sekarang sudah sepenuhnya dikelola Perumda BPS.

Putrawan mengatakan, bukan hanya lahan parkir, dalam perwali pihaknya juga ditugaskan mengelola potensi yang ada di dalamnya. Potensi tersebut ada 15 kios dan 2 toilet yang akan disewakan. “Kita juga ditugaskan ada 15 kios dan 2 toilet yang perlu dikelola di dalamnya, sekarang masih melakukan perhitungan besaran sewanya. Sehingga menjadi landasan hukum yang tidak menyalahi aturan. Dengan begitu pendapatan kita optimal,” ujar Putawan.

Baca juga:  Bali Kembali Tak Masuk! Uji Coba Pusat Perbelanjaan/Mal PPKM Level 4 di 20 Kabupaten/Kota Ini

Putrawan menamahkan, untuk pengelolaan tersebut juga masih dalam kajian untuk pelibatan pihak-pihak lainnya. “Karena sesuai perwali itu bersistem, kita tidak menutup kemungkinan untuk kerjasama dengan Bupda. mungkin SDM-nya yang masih mau jadi jukir itu yang kita kerjasamkan,” tandasnya. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN