Nyoman Suwirta. (BP/dok)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pusat Perbelanjaan atau Toko Swalayan di Klungkung, kini tidak boleh buka 24 jam. Ini sebagai imbas pemberlakuan Perda Klungkung Nomor 3 Tahun 2018, yang ditindaklanjuti dengan surat edaran Bupati No.510/227/DISKOP tentang Pengaturan Jam Kerja Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Klungkung.

Menurut Bupati Suwirta, Minggu (13/1), ini sebagai upaya untuk melindungi keberadaan pasar tradisional dan menghentikkan peredaran ekonomi yang menguntungkan pihak luar. Ini juga sebagai upaya untuk memproteksi generasi muda dari pergaulan bebas.

Sejak kebijakan ini efektif diberlakukan pekan lalu, banyak pihak mulai memperdebatkan. Sebab, kebijakan ini dinilai bisa menimbulkan pengangguran baru, dan menyulitkan masyarakat kota memenuhi kebutuhan, apabila perlu kebutuhan dasar mendesak pada malam hari.

Baca juga:  Rakasurya Harap COVID-19 Secepatnya Berakhir

Banyak pula masyarakat yang mempertanyakan maksud dari Pemkab dan Dewan mengambil kebijakan agar toko retail/swalayan maksimal buka sampai pukul 22.00 wita. “Kalau tempat hiburan malam ditutup, rasanya lebih masuk akal. Kalau toko 24 jam juga dipaksa ditutup, sepertinya terlalu berlebihan,” kata warga Lingkungan Kemoning, Gede A. Suhendra.

Bupati Suwirta menanggapi secara terbuka setiap keluhan warganya. Kalau yang dipertanyakan, dampak pemangkasan karyawan, pihaknya menantang agar mengecek langsung, berapa orang Klungkung yang sebenarnya bekerja di toko 24 jam. “Kalau ada orang Klungkung yang putus kerja karena toko tutup jam 10 malam, suruh ketemu saya,” kata Suwirta.

Baca juga:  Diduga Sama, Pelaku Percobaan Perampokan di Apotek dan Minimarket

Dia meminta warganya agar berpikir lebih luas. Sebab, kalau dilihat lebih dalam, toko modern 24 jam berjejaring itu, perputaran ekonominya sebenarnya tidak ada di Klungkung. Ini yang dinilai berbahaya, karena dinilai justru akan semakin memperlemah kondisi ekonomi lokal.

Sehingga, pihaknya juga mengingatkan agar pasar tradisionalah yang perlu diselamatkan. Menurutnya, masyarakat juga harus mulai paham, toko modern berjejaring itu milik siapa, perputaran uangnya kemana dan dampak jangka panjangnya apa bagi ekonomi lokal.

Baca juga:  Diduga Keracunan, Puluhan Orang Dirawat di RSUD Mangusada

Tidak hanya itu yang dipikirkan Bupati Suwirta. Dia juga sudah mengantisipasi, terhadap kebutuhan dasar saat malam hari, khususnya yang urgen seperti kebutuhan pasien rumah sakit. Dia sudah menginstruksikan direkturnya untuk mengoptimalkan peran koperasi di tempat itu.

Koperasi rumah sakitlah yang harus mengambil peluang tersebut. “Mari kita berupaya menata hidup generasi kita. Terlepas masih ada yang belum mampu menuntaskan masalah. Mari kita juga berupaya selamatkan generasi kita,” tegasnya. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *