
DENPASAR, BALIPOST.com – Minimarket di Jalan Bypass Ngurah Rai, Desa Pemogan, Denpasar Selatan (Densel), disatroni maling, Rabu (28/5). Pelakunya, Alexander Laurentino Ximenes (29) asal NTT dan dipergoki saat beraksi.
Pelaku beraksi di sejumlah TKP dan uangnya dipakai judi online (judol) serta foya-foya di tempat hiburan malam.
Kapolsek Densel AKP Agus Adi Apriyoga, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Sabtu (31/5) peristiwa ini dilaporkan Moh. Rosyidi (29). Hasil olah TKP, pelaku mengambil 240 bungkus rokok berbagai merk dan uang Rp 19.076.000. Pihak minimarket mengalami kerugian Rp 27.588.800.
Kronologisnya, AKP Sukadi menjelaskan pada Rabu pukul 02.43 Wita saat Rosyido saat berada di rumah, HP miliknya yang terkoneksi dengan sistem keamanan berupa alarm mengeluarkan notifikasi pemberitahuan. “Dengan adanya hal tersebut, pelapor (Rosyidi) merasa curiga jika di dalam toko tersebut telah terjadi peristiwa pencurian,” ujarnya.
Rosyidi bergegas mendatangi lokasi kejadian dan setelah tiba di TKP bersama teman kerjanya melakukan pengecekan. Sesampainya di lokasi kejadian ternyata benar terjadi pencurian dengan cara menjebol atap plafon. Selanjutnya peristiwa ini dilaporkan ke Polsek Densel.
Tim Opsnal Polsek Densel dipimpin Kanitreskrim Iptu Nur Habib Aulya mendatangi TKP dan informasi pelaku masih di sana. Saat tiba di TKP polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Pelaku berusaha melakukan perlawanan dan menghindari kejaran polisi.
Petugas langsung melumpuhkan pelaku dengan menembak kakinya. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti rokok, uang tunai serta alat digunakan melakukan aksi pencurian berupa gerinda, betel, palu, kabel, tang, geregaji besi, dan kapak.
Saat diinterogasi pelaku mengaku melakukan pencurian dengan modus membobol atap plafon menggunakan alat yang dibawa berupa gerinda, betel, palu, kabel, tang, geregaji besi dan kapak. Selain itu ia beraksi juga di tiga kali, yakni di wilayah Pesanggaran dan Pedungan.
Barang curian dijual lewat media sosial dan dikirim menggunakan jasa ojek online (ojol). Uang hasil jual barang curian dipakai judol, foya-foya di tempat hiburan malam dan beli motor. (Kerta Negara/balipost)