Layar elektronik menampilkan himbauan protokol kesehatan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (9/8). (BP/Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dalam opsi perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 yang berlaku mulai Selasa (10/8) ini kembali ada kelonggaran yang diterapkan. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan dalam keterangan pers virtualnya disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8) malam, memaparkan soal itu.

Dipantau dari Denpasar, ia menyebut ada dua roadmap yang memiliki penyesuaian dan diujicobakan dalam PPKM lanjutan yang berlangsung hingga 16 Agustus ini. Yaitu sektor perbelanjaan mall dan industri esensial berbasis ekspor atau penunjangnya.

“Pemerintah akan melakukan uji coba secara gradual untuk mal/pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan. Uji coba pusat perbelanjaan/mal ini akan dilakukan di Kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang,” ujarnya.

Baca juga:  Mei 2022, Bali Duduki Peringkat Pertama Penyumbang Wisman

Lebih lanjut, ia memaparkan pelaksanaan uji coba membuka mal/pusat perbelanjaan dengan kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan dengan protokol kesehatan yang ketat. “Hanya mereka yang sudah divaksinasi, saya ulangi hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” tegas Luhut.

Ia juga menyebutkan anak umur di bawah 12 tahun dan mereka yang berusia di atas 70 tahun, untuk sementara ini dilarang masuk ke mal.

Selain itu, untuk sektor esensial berbasis ekspor mulai minggu depan, 17 Agustus 2021 akan dioperasikan di kota level 4 dengan 100 persen staf dibagi minimal dalam 2 shift. Selain itu, di level 4 juga diperbolehkan pelaksanaan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang.

Baca juga:  Tindaklanjuti Inmendagri, Gubernur Koster Kembali Keluarkan SE Baru

“Kami ingin menekankan sekali lagi ada 3 pilar utama dalam penanganan COVID-19 ini. Pertama adalah peningkatan coverage vaksinasi secara cepat, kedua penerapan 3T yang tinggi, dan kepatuhan 3M, terutama soal (penggunaan, red) masker yang baik,” tegasnya.

Dalam penanganan pandemi ini, pemerintah berupaya berhati-hati dalam mengambil kebijakan. Jangan sampai perbaikan yang sudah dicapai dengan susah payah kemudian menjadi sia-sia. “Pemerintah tidak bisa bergerak sendiri tanpa peran serta dan kesadaran masyarakat. Masyarakat hari ini diharapkan memiliki kesadaran tinggi untuk berperan penuh dalam menjaga protokol kesehatan, utamanya dalam penggunaan masker agar kita semua keluar dari badai pandemi ini,” ajaknya.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah sudah bekerja sama dengan asosiasi mal di Indonesia sehingga ada proses “screening” bagi mereka yang akan memasuki pusat perbelanjaan.

Baca juga:  Hanya Kelurahan Ini Masih Berstatus Zona Kuning di Denpasar

“Kalau yang bersangkutan sudah divaksin, mereka akan masuk dan akan memperoleh prokes yang lebih longgar dibanding yang belum divaksin. Sama seperti saat kita masuk ke restoran, ada daerah merokok atau tidak merokok, bisa dibayangkan seperti itu,” katanya.

Ia mengungkapkan enam bidang proyek percontohan yang diatur secara digital untuk penerapan prokes, yaitu pusat perdagangan modern seperti mal dan perdagangan tradisional, seperti pasar basah, toko kelontong, kantor dan kawasan industri, transportasi baik darat laut udara, pariwisata termasuk hotel, restoran dan “event”, kegiatan keagamaan dan pendidikan. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *