oknum
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pria asal Nganjuk, Jawa Timur, terdakwa Andi Dwi Prasetyo (27), Selasa (5/1) divonis bersalah. Ia dihukum selama lima tahun oleh majelis hakim PN Denpasar pimpinan Angeliky Handajani Day.

Dalam sidang secara virtual, terdakwa diadili atas perkara narkotika jenis sabu-sabu. Mirisnya, terdakwa mau menjalani bisnis ini karena tergiur upah Rp 50 ribu sekali tempel.

Selain dihukum lima tahun penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa yang bekerja sebagai sopir itu untuk membayar denda Rp 800 juta, subsider tiga bulan penjara. Vonis itu sudah dikurangi dua tahun dari tuntutan jaksa. JPU Gusti Lanang sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukum selama tujuh tahun penjara.

Baca juga:  Sejumlah Tahanan Titipan Kejari Buleleng Positif COVID-19

Dijelaskan, awalnya pada 10 Agustus 2020 terdakwa menerima telepon dari Jo, untuk mengambil tempelan narkoba di Jalan Mahendradatta, Denpasar. Sabu-sabu itu kemudian ditaruh di dashbord motor bagian depan.

Tak lama, aksinya diketahui polisi dan dilakukan penggeledahan. Petugas menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 1,10 gram netto. “Jika berhasil memindahkan sabu, dan menempel maka terdakwa akan menerima imbalan Rp 50 ribu,” kata hakim dalam amar putusannya. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Gara-gara Hal Sepele, Ketut AW Lakukan Penganiayaan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *