Senjata
Ilustrasi sidang. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemilik puluhan paket narkotika jenis sabu-sabu (SS) seberat 53,47 gram brutto, terdakwa Rizky Alamsyah (23), divonis bersalah dan dihukum selama 13 tahun di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (1/10). Vonis itu lebih rendah karena jaksa sebelumnya menuntut terdakwa dituntut 18 tahun penjara. Atas putusan majelis hakim pimpinan I Made Pasek, terdakwa langsung menerimanya.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, perbuatan terdakwa yang bekerja sebagai karyawan toko ini telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram. Sebagaimana dakwaan kedua, Rizky dijerat Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain hukuman fisik, terdakwa didenda Rp 1 miliar subsidair empat bulan penjara.

Baca juga:  Air PDAM Keruh, Pelayanan ke Pelanggan di Denbar Terganggu

Kasus ini bermula 15 Maret 2019. Saat itu terdakwa menerima telepon dari Pak Sabar (DPO) yang mengatakan ada anak buahnya akan menyerahkan narkotika kepada terdakwa. Pak Sabar merupakan bos dari terdakwa. Tiga jam kemudian terdakwa mendapat pesan singkat dari Samsul Arifin alias Boy (terdakwa berkas terpisah). Samsul mengatakan akan menyerahkan narkotika atas perintah Pak Sabar di satu tempat yang telah disepakati, yakni di depan pertokoan Gelogor Carik, Denpasar.

Baca juga:  Bantu Teman Beli Sabu, Dituntut Lima Tahun

Selanjutnya terdakwa menuju ke tempat tersebut. Setibanya di sana, saksi Samsul menyerahkan sebuah tas kain warna cokelat kepada terdakwa. Tas itu berisi sebuah kotak handphone yang berisi 36 paket SS. Rinciannya, 1 paket seberat 25 gram, 2 paket dengan total berat 5 gram, dan 33 paket yang beratnya bervariasi. Usai menerima paket narkotika tersebut, terdakwa pulang dan menyimpan puluhan paket SS di kamar kosnya di Gang Indah, Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan.

Baca juga:  Angka Positif COVID-19 di Tabanan Melonjak, Dua RS Rujukan Penuh

Tanggal 18 Maret 2019 sekitar pukul 01.00 Wita terdakwa menerima telepon dari Pak Sabar yang memerintahkan terdakwa untuk memecah sabu-sabu yang beranya 5 gram menjadi 4 paket. Setelah dipecah terdakwa membawa dan menempel di alamat sesuai perintah Pak Sabar. Sisa SS yang tersimpan pada terdakwa sebanyak 35 paket. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *