Ilustrasi pemotor melintas di salah satu toko modern berjaringan di Denpasar. (BP/dokumen)

TABANAN, BALIPOST.com – Menjamurnya toko swalayan (modern berjaringan) di Kabupaten Tabanan menjadi perhatian serius jajaran eksekutif dan legislatif. Ranperda perubahan peraturan daerah nomor 1 tahun 2016 tentang penataan toko swalayan pun diketok palu dalam Sidang Paripurna yang digelar Kamis (26/7).

Dalam Perda yang baru disahkan selain penghapusan jarak antarsesama toko modern, ada tiga poin lagi yang menjadi acuan. Kini ada penegasan penetapan aturan jarak 1.000 meter antara toko modern berjaringan dengan pasar tradisional. Selain itu ada pembatasan jumlah toko modern di tiap kecamatan yang nanti ditentukan dari hasil kajian. Dan, terhadap toko swalayan yang tidak memenuhi ketentuan jarak dengan pasar rakyat diberikan waktu peralihan paling lama 5 tahun untuk menyesuaikan dengan peraturan daerah.

Baca juga:  Wisata Penelokan Masih Dijejali Pedagang Acung

“Disahkannya revisi perda penataan toko modern ini menjadi bukti komitmen eksekutif dan legislatif, saya tidak mau Tabanan ke depan jadi ‘kebun’ toko modern, “tegas Ketua DPRD Tabanan Ketut ‘Boping’ Suryadi.

Lanjut kata Suryadi, dalam Perda yang telah direvisi tersebut ada tiga indikator sebagai dasar acuan ke depan. “Jika nanti ada yang terbukti melanggar, yustisi yang bertugas mengontrol jika perlu segel, kita main dengan etika,” ucapnya.

Politisi asal Selemadeg ini melihat, makin liarnya pendirian toko modern yang belum mengantongi izin lantaran adanya izin lokasi yang lolos dikeluarkan oleh kepala desa dan bendesa adat setempat. “Mereka ini yang memegang peranan, terkait izin lokasi, kenapa bisa lolos. Kalau mau ini jalan dan ditegakkan, ada desa yang memang steril dari toko modern, jangan tandatangan izin lokasi, apa kita rela pedagang kecil makin tidak berdaya,” tegasnya.

Baca juga:  Polemik Toko Berjejaring, DPRD Klungkung Nilai Perputaran Modal Disedot ke Luar

Hal senada juga disampaikan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. Diakuinya yang terjadi saat ini memang banyak pelanggaran terkait pendirian toko modern. Dengan telah disahkannya revisi perda tentang penataan toko swalayan, dalam waktu dekat pihaknya juga akan mengeluarkan Perbup agar jelas mekanismenya. “Saat ini sudah banyak yang melanggar, kalau dicek yang punya orang lokal. Masak saya disuruh berantem dengan rakyat saya sendiri, kalau mau menegakkan ayo sama-sama dari tingkat bawah baik itu Camat, Perbekel, Bendesa adat kita jalankan aturan yang telah disepakati ini,” ucapnya.

Baca juga:  Tanpa Dokumen, Dua Ton Kulit Sapi Ditolak Masuk Bali

Bupati Eka menambahkan, keberadaan Perda ini juga memiliki arti penting sebagai bentuk komitmen berbuat lebih baik terkait ekonomi kerakyatan, dalam artian kebijakan untuk mensejahterakan rakyat.

Dari 311 toko modern yang ada di Tabanan, baru 28 toko yang mengantongi izin. Bahkan diantaranya adapula yang memiliki jarak sangat dekat dengan pasar tradisional yang dikhawatirkan dapat mematikan keberlangsungan ekonomi rakyat tersebut. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *