Sejumlah PPPK di Pemkab Tabanan. (BP/istimewa)

SINGASANA, BALIPOST.com – Penantian gaji perdana pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Tabanan mendapat titik terang. Pemerintah Kabupaten Tabanan memastikan anggaran telah tersedia dan pencairan tinggal menunggu rampungnya proses administrasi. Bahkan, bila seluruh tahapan selesai tanpa hambatan, pembayaran bisa langsung dirapel dua bulan.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan, I Gede Urip Gunawan menegaskan, saat ini dokumen kunci berupa surat keputusan (SK) Bupati Tabanan masih dalam proses penomoran di Biro Hukum dan Administrasi Pemerintah Provinsi Bali. Dokumen tersebut bersama perjanjian kerja sama (PKS) menjadi landasan hukum sebelum dana dapat dicairkan.

Baca juga:  Belasan Travel Agent Filipina Diundang ke Festival Ulun Danu Beratan

“Proses ini penting agar seluruh pembayaran gaji memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari. Jika tidak ada kendala, dua bulan langsung cair,” tegasnya, Selasa (10/2).

Menurutnya, setelah SK dan PKS tuntas ditandatangani, masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) akan segera mengajukan surat permintaan pembayaran (SPP). Tahapan itu menjadi pintu akhir sebelum gaji ditransfer kepada para pegawai.

Urip menambahkan, di dalam SK tersebut juga memuat penyesuaian, terutama bagi PPPK paruh waktu kelompok bawah yang mendapat kenaikan penghasilan sebesar Rp300 ribu. Karena itu pemerintah memilih berhati-hati agar seluruh hak pegawai diterima utuh dan tidak menyisakan persoalan di belakang hari.

Baca juga:  Tabanan Raih Skor MCP Tertinggi Nasional, Bukti Komitmen Tata Kelola Pemerintahan Bersih

Sekretaris Daerah Tabanan, I Gede Susila menekankan, keterlambatan pencairan bukan disebabkan ketiadaan dana. Pemerintah daerah, kata dia, memahami gaji perdana memiliki arti penting bagi pegawai, bukan hanya soal penghasilan tetapi juga menyangkut kebutuhan keluarga dan semangat bekerja.

“Kami memahami betul bahwa bagi PPPK paruh waktu, gaji perdana bukan sekadar angka, tetapi menyangkut kebutuhan keluarga, rasa aman, dan motivasi dalam menjalankan tugas,” ujarnya.

Ia menegaskan, proses administratif yang tengah berjalan justru merupakan bentuk perlindungan pemerintah agar pembayaran sah secara hukum, tercatat benar, dan akuntabel. Dengan demikian, para pegawai tidak akan menghadapi persoalan di kemudian hari.

Baca juga:  Jaga Keamanan Laut Tabanan, DPRD Desak Pemkab Buat Pelabuhan

Di sisi lain, Pemkab Tabanan terus melakukan koordinasi intensif dengan pihak terkait guna mempercepat penyelesaian tahapan tersebut. Begitu dasar hukum rampung, pembayaran akan segera dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Pemkab juga mengajak seluruh PPPK Paruh Waktu tetap menjaga semangat pengabdian di unit kerja masing-masing sembari menunggu proses tersebut selesai. Ketertiban administrasi, menurut pemerintah, menjadi bagian penting dari komitmen menghadirkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan bertanggung jawab. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN