Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi saat di wawancara usai mengikuti rapat koordinasi di Kantor DPRD Bali, Kamis (8/1). (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menyerahkan sejumlah rekomendasi strategis sebagai upaya menjaga kelestarian Desa Jatiluwih sebagai Situs Warisan Budaya Dunia (WBD) UNESCO sekaligus menjamin kesejahteraan masyarakat lokal. Rekomendasi tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi antara Pansus TRAP DPRD Bali dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan yang digelar di Kantor DPRD Bali, Kamis (8/1).

Rekomendasi Pansus TRAP ini selanjutnya akan diawasi secara ketat oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali guna memastikan implementasi di lapangan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Dharmadi, menegaskan bahwa dengan diserahkannya rekomendasi tersebut, garis pengawasan atau Pol PP line di kawasan Jatiluwih dapat dibuka kembali secara terbatas.

Baca juga:  Lewat Konsep Tanam Tuwuh, KG Movement Berbagi Kasih di Sidatapa

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah terlebih dahulu membuka seng. Dengan adanya rekomendasi ini, Pol PP line boleh dibuka,” ujar Dharmadi usai rapat koordinasi.

Namun demikian, ia menekankan bahwa pembukaan tersebut disertai dengan sejumlah catatan penting yang wajib dipatuhi. Seluruh hasil rekomendasi Pansus TRAP harus dicermati dan dilaksanakan secara konsisten agar tidak kembali terjadi pelanggaran tata ruang.

“Jangan sampai terjadi pembangunan baru lagi. Jika ditemukan pembangunan di kawasan LSD dan LP2B, maka akan kami serahkan langsung ke pihak kepolisian,” tegasnya.

Dharmadi menjelaskan, beberapa bangunan eksisting perlu dilakukan penyesuaian sesuai rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali. Ia mencontohkan warung dengan kapasitas besar agar ditata ulang menyerupai warung kecil yang bersifat tidak semipermanen.

“Tidak boleh ada beton. Bangunan harus dibuat alami agar selaras dengan lanskap Jatiluwih dan justru menambah nilai estetika kawasan,” jelasnya.

Baca juga:  Jelang Libur Nataru, Satpol PP Gencar Sidak Duktang

Terkait sejumlah bangunan lain yang berada di sekitar kawasan, Dharmadi menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman lapangan bersama instansi teknis terkait WBD. Termasuk memastikan apakah bangunan tersebut masuk dalam kawasan WBD UNESCO atau berada di luar batas yang ditetapkan.

Ia menegaskan, sebanyak 13 bangunan yang sebelumnya menjadi temuan tetap menjadi fokus utama penataan ulang. Bangunan-bangunan tersebut akan dievaluasi dan ditata ulang oleh Pemkab Tabanan sesuai dengan rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali.

“Sesuai rekomendasi forum pengawasan tata ruang, untuk yang berada di luar kawasan Jatiluwih dan di luar LP2B silakan menyesuaikan dengan ketentuan. Namun yang di Jatiluwih saat ini sudah jelas, tinggal implementasi di lapangan oleh pemerintah daerah, dan kami akan mengawasi bersama-sama,” ujarnya.

Baca juga:  Seratusan Pejabat di Tabanan Digeser

Dharmadi kembali menegaskan bahwa Satpol PP Bali tidak akan ragu mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pembangunan yang melanggar ketentuan moratorium di kawasan WBD, LP2B, maupun LSD.

“Saya pastikan, apabila ada pembangunan yang tidak sesuai dengan rekomendasi moratorium DPRD, kami akan arahkan langsung ke kepolisian,” tegasnya kembali.

Terkait operasional 13 bangunan tersebut, Dharmadi menyampaikan bahwa statusnya berada dalam proses evaluasi dan penataan ulang oleh Pemkab Tabanan sesuai rekomendasi moratorium yang telah ditetapkan.

“Bagaimana teknis operasionalnya, silakan ditanyakan ke Pemerintah Kabupaten Tabanan. Yang jelas, rekomendasinya adalah moratorium, evaluasi, dan penataan ulang agar tampil lebih alami dan sesuai dengan karakter Jatiluwih,” pungkasnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN