
SINGASANA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Tabanan menyikapi penonaktifan 6.796 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Melalui rapat kerja Komisi IV yang digelar Jumat (13/2), dengan eksekutif, peserta yang dinonaktifkan diputuskan akan dialihkan ke skema pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang iurannya dibayar pemerintah daerah.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan, dr. Ida Bagus Surya Wira Andi usai rapat kerja mengatakan, langkah ini diambil agar masyarakat tidak sampai kehilangan akses layanan kesehatan. “Data yang dinonaktifkan sebanyak 6.796 orang akan kita masukkan ke skema PBPU pemda. Anggaran sudah siap,” tegasnya.
Ia menjelaskan, sebelumnya skema pembiayaan sempat berubah setelah pemerintah pusat menarik 5.445 peserta yang dulu ditanggung daerah. Kini, dengan adanya penonaktifan, kuota tersebut kembali diisi oleh warga yang statusnya dicabut dari PBI JK pusat.
Total kuota PBPU pemda yang ditanggung daerah sekitar 114 ribu jiwa. Dengan penyesuaian tersebut, beban pembiayaan dinilai masih aman karena anggaran kesehatan telah disiapkan hingga akhir tahun. “Total anggaran sekitar Rp52 miliar dan itu mencukupi sampai Desember 2026, jika kurang nanti akan diajukan di anggaran perubahan,” ujarnya.
Berdasarkan data Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tabanan, jumlah peserta yang dinonaktifkan mencapai 6.796 orang. Penonaktifan itu merupakan tindak lanjut dari Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang penyesuaian kepesertaan berdasarkan tingkat kesejahteraan atau desil.
Surya menambahkan, untuk teknis penetapan siapa saja yang berhak masuk PBI JK daerah sepenuhnya menjadi kewenangan dinas sosial. Dinas kesehatan fokus memastikan pembiayaan layanan kesehatan tetap berjalan sehingga masyarakat tidak telantar saat membutuhkan perawatan.
Salah satu anggota Komisi IV DPRD Tabanan, Dewi Trisnayanti dalam rapat kerja tersebut sempat menekankan agar dinas terkait segera melakukan langkah-langkah koordinasi dan sosialisasi dengan melibatkan perangkat desa. Salah satunya terkait dengan kepengurusan dokumen agar masyarakat yang memang membutuhkan pelayanan kesehatan dengan menggunakan tanggungan tersebut tidak terkendala proses kepengurusan berkas yang dibutuhkan.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Tabanan, I Gusti Komang Wastana menekankan agar tidak ada satupun warga Tabanan kehilangan hak memperoleh pelayanan kesehatan akibat perubahan kebijakan. “Tidak boleh satupun kehilangan hak kesehatan. Kebijakan pusat ini sangat ekstrem karena tidak ada informasi atau sosialisasi lebih awal,” tegas Wastana.
Komisi IV juga mengingatkan, pelayanan kesehatan tidak boleh terhenti, terutama bagi peserta PBI yang menderita penyakit kronis. Warga miskin dan rentan miskin harus tetap mendapat jaminan pembiayaan. Bahkan, dewan memberi perhatian khusus pada pasien yang rutin menjalani cuci darah di rumah sakit agar tidak sampai terputus layanannya.
Selain itu, mereka mendorong pemutakhiran data dilakukan secara jelas dan terbuka sehingga benar-benar diketahui mana warga yang layak dibantu dan mana yang tidak. (Puspawati/balipost)










