Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, Rabu (15/10), menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Perumda Dharma Santhika. (BP/bit)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri Tabanan, yang dikoordinir Kasipidsus I Made Santiawan, telah menuntaskan kasus dugaan korupsi pengelolaan beras Perumda Dharma Santhika Kabupaten Tabanan tahun 2020-2021. Beras tersebut disalurkan untuk kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tabanan.

Setidaknya ada tiga tersangka dalam perkara ini, dan semuanya ternyata sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar, untuk segera disidangkan.

Dikonfirmasi, Jumat (21/11), Jubir PN Denpasar, I Wayan Suarta, membenarkan pihak pengadilan telah menerima pelimpahan berkas kasus korupsi dari Kejari Tabanan.

Mereka yang bakalan didudukan sebagai terdakwa adalah I Putu Sugi Darmawan, S.T., M.M., selaku Direktur Umum Perumda Dharma Santhika periode 2017-2021, I Ketut Sukarta  selaku Ketua DPC Perpadi Tabanan dan I Wayan Nonok Aryasa selaku Manajer Unit Bisnis Ritel Perumda Dharma Santhika.

Baca juga:  Divonis Kasus Rumbing, Kadisparbud Jembrana Non Aktif Langsung Banding

Ketua PN Denpasar telah menunjuk hakim yang bakal menyidangkan perkara ini. Mereka adalah Ida Bagus Made Ari Suamba, S.H., М.Н., sebagai hakim ketua didampingi Nelson, S.H. dan Iman Santoso, S.H., M.Si, selaku hakim anggota. “Sudah pertama dijadwalkan tanggal 27 November 2025,” ucap Wayan Suarta.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan sejak 2024. Dalam proses penyidikan, jaksa telah memeriksa 140-an orang saksi, sejumlah ahli, puluhan saksi dari pabrik penyosohan beras, serta beberapa dari KUD.

Seiring perjalanan, penyidik menemukan indikasi dugaan adanya pengadaan beras antara Perumda Dharma Santhika dengan DPC Perpadi Tabanan pada September 2020 sampai dengan Agustus 2021 yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

Baca juga:  Masih Banyak Tamatan SD Belum Tertampung, Diusulkan Bangun SMP di Dentim

Yang mana awalnya disepakati pengadaan beras dengan kualitas premium. Namun, kenyataannya beras yang diserahkan DPC Perpadi Tabanan kepada Perumda Dharma Santhika berkualitas medium, bahkan dalam kondisi rusak, berkutu, hingga patah.

Berdasarkan hasil audit dari Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.851.519.957,40.

Namun pascaterjadinya penetapan tersangka dan dilakukan penahanan tiga tersangka, para pihak yang dinilai ikut bertanggung jawab ada yang telah mengembalikan kerugian keuangan negara. Misal Kejari Tabanan menerima pengembalian uang kerugian negara hasil dugaan korupsi pengelolaan beras Direksi Perusda Dharma Santhika tahun 2020-2021 Rp1,495 miliar.

Baca juga:  Tim Tenis Meja Bali Rebut Tiket PON

Uang itu disebut diserahkan oleh penyedia beras, yaitu 28 usaha dagang (penggilingan beras) dan 1 KUD. Selanjutnya uang itu dilakukan penyitaan dan dititip di rekening RPL (Rekening Penampungan Lainnya).

Kasipidsus I Made Santiawan, dalam suatu kesempatan mengaku juga telah menyita aset DPC Perpadi berupa tanah seluas 25 are yang berada di Kecamatan Marga, Tabanan. Ke depan, sambil pembuktian di persidangan, jika harga tanah tersebut menutupi kekurangan pengembalian uang yang diduga dikorupsi, maka tanah akan dilelang. (Miasa/balipost)

BAGIKAN