Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, Rabu (15/10), menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Perumda Dharma Santhika. (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Perkara korupsi pengadaan beras bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tabanan, yang menyeret mantan petinggi Perumda Dharma Santhika (PDDS), yang kini bernama Perumda Sanjayaning Singasana, akan disidangkan pertama kali pada Kamis, 27 November 2025, di Pengadilan Tipikor Denpasar, atau dua hari sebelum perayaan Kuningan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tabanan, I Made Santiawan, membenarkan bahwa berkas perkara sudah dilimpahkan ke PN Denpasar.

Baca juga:  32 Tahun Mengabdi, Ariana Akhirnya Dilantik Jadi ASN

Ia mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dibentuk dan berada di bawah koordinasinya, melibatkan Kasubsi Penuntutan I Gede Hery Yoga Sastrawan beserta beberapa jaksa lainnya.

Tiga tersangka yang akan duduk sebagai terdakwa dalam persidangan adalah dua mantan petinggi PDDS periode 2017–2021, yakni IPSD (mantan Dirut) dan IWA (mantan Direktur Bisnis dan Retail), serta IKS selaku mantan Ketua DPC Perpadi Tabanan.

Mereka akan dihadapkan pada dakwaan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, tanpa perubahan dari sangkaan pada tahap penyidikan.

Baca juga:  Pro Kundalini Pertahankan Suara di PSSI Pusat

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari pengadaan beras untuk pegawai Pemkab Tabanan periode 2020–2021 melalui skema potong gaji. Sesuai klausul perjanjian, beras untuk ASN harusnya berkualitas premium. Namun, PDDS bersama DPC Perpadi Tabanan tidak mampu menyediakan beras sesuai standardisasi tersebut, sehingga beras yang dibagikan hanya berkualitas medium. Meski demikian, pembayaran tetap menggunakan harga premium, sehingga diduga menimbulkan kerugian negara.

Baca juga:  ASN Mesti Produktif

Hasil audit BPKP Bali mencatat nilai kerugian mencapai Rp1,8 miliar. Keyakinan penyidik diperkuat dengan pemeriksaan 140 saksi dari ASN Pemkab Tabanan, serta klarifikasi dari 28 penggilingan padi yang memasok beras pada periode tersebut. Saksi ahli di bidang alsintan juga dimintai keterangan untuk memastikan ketidaksesuaian kualitas beras yang disalurkan. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN