Beberapa wisatawan menikmati suasana pertanian di Daerah Tujuan Wisata (DTW) Jatiluwih, Tabanan. Obyek wisata alam ini telah diakui Unesco menjadi salah satu Warisan Budaya Dunia (WBD). (BP/eka)

TABANAN, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Tabanan buka suara menanggapi maraknya tudingan mengenai tidak terbukanya pembagian hasil pengelolaan atau pahpahan Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih.

Sorotan publik mencuat pascapenertiban sejumlah bangunan pendukung wisata oleh Pansus TRAP DPRD Bali, yang kemudian memicu berbagai spekulasi di media sosial.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan, Dr. I Gede Susila, menegaskan seluruh proses pembagian hasil telah dilaksanakan sesuai mekanisme resmi melalui Perjanjian Kerja Sama yang disepakati semua pihak. “Ketentuan pembagian hasil atau pahpahan ini bukan hal baru. Setiap tahunnya sudah disalurkan sesuai mekanisme dan diterima oleh pihak-pihak yang berhak.” ucap Sekda Tabanan, I Gede Susila, Selasa (9/12).

Berdasarkan kesepakatan tersebut, pendapatan bersih DTW Jatiluwih terbagi menjadi dua komponen utama. Sebanyak 45 persen dialokasikan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tabanan, sementara sisanya sebesar 55 persen disalurkan kepada para pihak di Desa Jatiluwih.

Baca juga:  Tabanan Antisipasi Kelangkaan dan Lonjakan Harga Elpiji 3 Kg

Alokasi bagi desa dan subak meliputi Desa Dinas Jatiluwih, Desa Adat Jatiluwih, Desa Adat Gunungsari, Subak Jatiluwih, Subak Abian Gunungsari, dan Subak Abian Jatiluwih. Sebagian pendapatan lainnya diperuntukkan bagi pengembangan destinasi, promosi, operasional manajemen, serta biaya badan pengelola.

Sekda Susila memaparkan bahwa sepanjang 2021 hingga 2024, total pembagian pahpahan yang didistribusikan mencapai lebih dari Rp16,4 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp7,3 miliar merupakan PAD yang telah masuk ke Rekening Kas Daerah.

Sisanya diterima oleh masing-masing desa dinas, desa adat, dan subak sesuai hak dan ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa seluruh penyaluran telah diterima oleh pihak terkait sebagaimana diatur dalam perjanjian.

Baca juga:  Capaian Target Kunjungan DTW Jatiluwih Belum 100 Persen

Selain pahpahan, Badan Pengelola DTW Jatiluwih juga menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk mendukung subak, pura, perbaikan fasilitas umum di Desa Jatiluwih, pendanaan kesehatan, kegiatan kepemudaan, hingga kebutuhan sosial budaya lainnya. Sejak 2018 hingga 2023, total dana CSR yang tersalurkan mencapai lebih dari Rp1,4 miliar.

“Setelah dana diterima, penggunaannya menjadi kewenangan desa, desa adat, dan subak sesuai perencanaan masing-masing. Yang penting transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Penggunaan dana disesuaikan dengan perencanaan internal, prioritas kebutuhan, serta mekanisme yang berlaku di masing-masing lembaga. Transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi prinsip utama dalam pengelolaan tersebut.

Baca juga:  Denpasar Tak Ambil Formasi CPNS 2024

Ia juga menjelaskan bahwa Pemkab Tabanan telah memberikan subsidi pajak sebesar 50 persen untuk lahan pertanian di kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) Catur Angga, termasuk Subak Jatiluwih. Melalui kebijakan itu, tarif PBB diturunkan dari 0,1 persen menjadi 0,05 persen untuk NJOP hingga Rp1 miliar. Kebijakan ini telah berlaku sejak 2012 melalui Perda PBB dan tetap berjalan hingga kini melalui Perda 13/2023.

“DTW Jatiluwih adalah warisan dunia yang harus dikelola dengan baik dan penuh tanggung jawab. Karena itu, informasi yang benar sangat penting agar masyarakat tidak mudah terpengaruh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN