Pimpinan DPRD bersama Bupati dan Wakil Bupati Klungkung saat rapat paripurna di Gedung Sabha Nawa Natya DPRD, Senin (25/8) dan mencabut tiga perda yang dinilai tak relevan. (BP/istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Sejumlah perda dicabut karena dinilai sudah tidak relevan. Deregulasi kebijakan yang dilakukan DPRD Klungkung dan eksekutif ini untuk menyederhanakan regulasi, menyesuaikan dengan dinamika perkembangan hukum yang lebih tinggi. Selain itu, juga memastikan agar setiap kebijakan daerah benar-benar memberikan kepastian hukum dan bermanfaat bagi masyarakat.

Perda-perda ini dicabut melalui rapat paripurna di Gedung Sabha Nawa Natya DPRD Klungkung, Senin (25/8). Ada tiga perda yang dicabut, pertama Perda Kabupaten Tingkat II Klungkung Nomor 6 Tahun 1980 tentang Bea Leges sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung Nomor 13 Tahun 1996 tentang Perubahan Kedua Perda Kabupaten Tingkat II Klungkung Nomor 6 Tahun 1980 tentang Bea Leges.

Baca juga:  Sikapi Dua Orang Positif Corona, Bali akan Lakukan Ini

Kedua, pencabutan Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung Nomor 2 Tahun 1982 tentang Biaya Surat Kenal Lahir dan Surat Kenal Mati. Ketiga, Pencabutan Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung Nomor 7 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa. “Kami ingin menghadirkan kebijakan yang efektif, tepat guna, dan tidak menimbulkan beban tambahan bagi masyarakat maupun dunia usaha,” kata Bupati Klungkung, I Made Satria.

Sementara itu, dengan pencabutan perda ini, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Klungkung mendorong agar implementasi tentang Bea Leges, selanjutnya agar benar – benar berpihak kepada kepentingan rakyat kecil. “Jangan sampai bea administrasi menjadi beban tambahan yang memberatkan masyarakat dengan memastikan adanya transparansi tarif, sosialisasi yang menyeluruh, serta pengawasan agar tidak terjadi pungutan liar,” kata Anggota DPRD Klungkung dari Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Kariana.

Baca juga:  Polemik Toko Berjejaring, DPRD Klungkung Nilai Perputaran Modal Disedot ke Luar

Selanjutnya, mengenai pelayanan administrasi kependudukan, khususnya surat kenal lahir dan kenal mati, menurut dia kebutuhan dasar masyarakat. Oleh karena, itu penerapan regulasi selanjutnya hendaknya dilakukan dengan semangat pelayanan publik yang cepat, mudah dan murah. Bahkan, dia mendorong agar biaya yang ditetapkan benar – benar proporsional, bahkan sebisa mungkin digratiskan bagi keluarga tidak mampu, demi memastikan hak rakyat atas dokumen kependudukan.

Baca juga:  Bantuan Tahap III Tiba, Ribuan Alkes akan Didistribusikan ke RS Rujukan

Bupati Satria usai paripurna, menambahkan eksekutif juga akan melihat kembali perda-perda lain yang sudah kadaluarsa dan tidak sesuai dengan perkembangan situasi saat ini. Jika sudah tidak relevan, hal serupa akan dilakukan dengan mencabut perda-perda itu, untuk memberikan ruang bagi penyelenggaraan pemerintahan, agar berjalan lebih efisien dan tidak terbebani oleh aturan-aturan yang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini. (Bagiarta/balipost)

 

BAGIKAN