Direktur Utama RSUP Prof Ngoerah I Wayan Sudana saat respons soal temuan perundungan oleh Kementerian Kesehatan di Denpasar, Kamis (8/5/2025). (BP/Ant)

BADUNG, BALIPOST.com – Ditengah tingginya kasus perundungan yang terjadi dilingkungan rumah sakit, RSUP Prof Ngoerah Bali membuat kebijakan untuk menekan kasus tersebut.

Direktur Utama RSUP Prof Ngoerah I Wayan Sudana di Kabupaten Badung, mengatakan, kebijakan yang disusun merujuk pada temuan kasus perundungan yang dilaporkan Kementerian Kesehatan dengan kasus di rumah sakit ini menjadi tertinggi ketiga se-Indonesia.

“Ya, karena ini temuan kasus perundungan- kan pertama kali ya, jadi tentu kami membuat kebijakan-kebijakan, di mana kebijakan itu untuk mencegah tidak ada perundungan,” katanya, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (8/5).

Baca juga:  Masih Berpotensi Erupsi, PVMBG Minta Masyarakat Tetap Tenang

Sudana membuat serangkaian peraturan dengan sanksi sebagai penekanannya, di mana jika ditemukan kasus perundungan maka diberi sanksi dari sanksi ringan berupa peringatan.

Lebih jauh rumah sakit memungkinkan memberikan sanksi berat seperti yang sebelumnya diberikan skorsing hingga mencabut kewenangan melakukan pendidikan di RSUP Prof Ngoerah.

“Kami sosialisasikan supaya tahu semua, bahwa ini -perundungan- tidak boleh terjadi di rumah sakit Prof Ngoerah, dan kalau seandainya terjadi sudah ada aturan,” ujarnya.

Baca juga:  Berlakukan Larangan WN 3 Negara Masuk Indonesia, Bandara Ngurah Rai Masih Tunggu Ini

Sudana sendiri melihat temuan dari Kementerian Kesehatan yaitu 42 kasus perundungan terhadap peserta program pendidikan dokter spesialis atau PPDS di RSUP Prof Ngoerah sejak tahun 2023 itu sesuatu yang baru.

Temuan data ini akhirnya menjadikan rumah sakit yang dahulu bernama Sanglah itu menempati posisi ketiga kasus terbanyak setelah RSUP Kandou Manado 77 kasus dan RSUP Hasan Sadikin 55 kasus.

Setelah ditelusuri kebanyakan dari kasus tersebut adalah perundungan verbal melalui kata-kata baik antara peserta didik dengan pendidiknya maupun peserta didik junior dengan seniornya.

Baca juga:  Otoritas Beijing Segera Cabut Kebijakan Lockdown

Namun, RSUP Prof Ngurah tidak membenarkan tindakan tersebut dan tetap menolak aksi-aksi perundungan menggunakan kebijakan sebagai landasannya kini.

“Kalau kemarin itu kebetulan tidak begitu berat, yang banyak khususnya verbal, biasanya ada yang berkenaan fisik dan ada yang perkataan, kalau verbal ini terkait karakter orang dan tetap tidak boleh kembali terjadi, kami ingatkan,” ujar Sudana. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN