Kepala Disperinaker Kabupaten Badung, Putu Eka Merthawan. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dewan Pengupahan hingga pertengahan Desember 2025 belum menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung Tahun 2026. Belum adanya penetapan UMK tersebut bukan tanpa alasan. Pemkab Badung masih menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat sebagai dasar hukum penentuan upah minimum.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung, Putu Eka Merthawan, Selasa (16/12), menegaskan, penetapan UMK harus dilakukan secara normatif dan berpedoman pada regulasi yang berlaku sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Baca juga:  Bupati Giri Prasta Hadiri HUT ke-45 ST Dharma Putra Kekeran

“Kita belum berani membuat langkah-langkah, karena ini kebijakan dari pusat. Namun demikian, seluruh piranti dan data pendukung seperti pertumbuhan ekonomi sudah kami siapkan. Hanya saja, untuk penentuan nominalnya kami tidak berani mendahului, karena ada perhitungannya,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah tidak ingin terburu-buru dalam mengambil keputusan strategis yang berdampak langsung pada pekerja dan pengusaha. Menurutnya, kehati-hatian justru diperlukan agar kebijakan UMK yang ditetapkan sejalan dengan aturan yang lebih tinggi.

Baca juga:  Bupati Giri Prasta Resmikan Taman Bermain Ramah Anak “Mangupura” Badung

“Ini bukan kita tidak merespons, tetapi kita harus normatif dalam menyikapi persoalan ini, bukan sembarangan. Kalau sudah ada kebijakan atau petunjuk dari pusat, kita siap menindaklanjuti dan menetapkannya,” tegasnya.

Sebagai perbandingan, Dewan Pengupahan Kabupaten Badung sebelumnya telah menetapkan UMK Badung Tahun 2025 sebesar Rp3.534.338,88. Angka tersebut naik 6,5 persen dibandingkan UMK tahun 2024 dan menjadi yang tertinggi di Provinsi Bali. Sementara itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.996.561, dengan beberapa kabupaten lain mengikuti besaran UMP tersebut.

Baca juga:  Sidang Turis Australia, Ngaku Mabuk dan Ganti Motor Korban

Selain UMK, Dewan Pengupahan Badung juga menetapkan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) khusus untuk sektor hotel bintang lima. UMSK ditetapkan sebesar 1 persen dari UMK Badung 2025.

“Untuk sektor tertentu, khususnya hotel bintang lima, kami berlakukan UMSK sebesar 1 persen dari UMK. Karena kenaikan UMK Badung tergolong cukup tinggi dibandingkan daerah lain, maka UMSK ditetapkan sebesar Rp3.569.682,27,” pungkasnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN