Gerakan membersihkan sampah di kawasan pantai di wilayah Badung belum lama ini. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung terus mempercepat penanganan persoalan sampah dengan melibatkan seluruh unsur pemerintahan hingga tingkat desa. Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Badung kini turut dikerahkan untuk mendukung percepatan pengelolaan sampah berbasis sumber.

Informasi yang diperoleh Kamis (12/3) menyebutkan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Badung telah mengeluarkan surat edaran tertanggal 9 Maret 2026 terkait penanganan sampah dari sumber. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Daerah Nomor: 800/1461/DLHK tertanggal 6 Maret 2026 mengenai urgensi penanganan persoalan persampahan di Kabupaten Badung.

Melalui surat tersebut, seluruh perangkat daerah diminta memobilisasi pegawai untuk mendukung pelaksanaan Aksi Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (Asper PSBS) di setiap desa dan kelurahan. Pengerahan pegawai diatur langsung oleh kepala perangkat daerah dengan tetap memastikan tugas rutin dan fungsi utama instansi tidak terganggu.

Baca juga:  Cegah Stunting, Dinas Perikanan Badung Bagikan Paket Olahan Ikan di Desa Buduk

Selain itu, kepala perangkat daerah juga dapat menunjuk sekretaris atau kepala bidang sebagai koordinator lapangan bagi staf yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Setiap perangkat daerah telah diberikan tanggung jawab mendampingi wilayah desa atau kelurahan tertentu. Pegawai yang ditugaskan memiliki peran melakukan pendataan, pengawasan, serta sosialisasi dan edukasi langsung kepada masyarakat sesuai dengan petunjuk teknis yang telah disusun.

Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung, Made Rai Warastuthi menjelaskan bahwa pengelolaan sampah berbasis sumber merupakan sistem pengelolaan yang dimulai dari tempat timbulan sampah.

“Pengelolaan sampah berbasis sumber merupakan sistem pengelolaan yang dilakukan mulai dari tempat timbulan sampah melalui kegiatan pemilahan, pengolahan, dan pengurangan sampah sebelum diangkut ke fasilitas pengolahan lanjutan,” jelasnya.

Melalui aksi percepatan ini, Pemkab Badung menargetkan terciptanya sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan. Program ini juga diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dan pelaku usaha dalam memilah serta mengolah sampah sejak dari sumbernya.

Baca juga:  Polres Klungkung Gelar Pemeriksaan Urine PJU hingga ASN 

“Sasaran kegiatan meliputi seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Badung, rumah tangga, unit usaha, komunitas masyarakat, lembaga pendidikan, fasilitas umum dan fasilitas sosial, pasar tradisional, serta berbagai sumber timbulan sampah lainnya,” tambah Rai Warastuthi.

Lebih lanjut dijelaskan, pemerintah daerah juga melakukan pendataan terhadap sarana pengolahan sampah berbasis sumber yang telah dimiliki masyarakat. Sarana yang didata meliputi teba modern, tong komposter, compost bag, serta pengelolaan oleh pihak ketiga yang khusus menangani pengolahan kompos.

“Pendataan ini juga mencakup volume sampah harian yang dikelola langsung dari sumbernya. Seluruh data dihimpun melalui sistem Asper PSBS yang dapat diakses melalui laman www.psbs.badungkab.go.id, guna memastikan ketersediaan data yang akurat terkait sarana dan pengelolaan sampah di seluruh wilayah Kabupaten Badung,” terangnya.

Baca juga:  Bupati Giri Prasta Resmikan PAW Anggota BPD Mambal, Sibangkaja dan Pecatu

Selain melakukan pendataan, pemerintah juga menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat agar memanfaatkan sarana pengolahan sampah organik secara optimal. Pemerintah wilayah juga melakukan pengawasan terhadap kepatuhan rumah tangga dan unit usaha dalam menyediakan serta memanfaatkan sarana pengolahan sampah secara mandiri.

Untuk memastikan pelaksanaan program berjalan optimal, Pemkab Badung membagi wilayah pendampingan dengan melibatkan berbagai perangkat daerah di setiap kecamatan. Di Kecamatan Petang misalnya, koordinasi wilayah berada di bawah Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM. Pendampingan desa dilakukan oleh Inspektorat di Desa Belok dan Carangsari, Bappeda di Desa Getasan, Pangsan dan Pelaga, serta Sekretariat DPRD di Desa Petang dan Sulangai. Sementara di Kecamatan Abiansemal, koordinasi wilayah dipimpin Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah lainnya. (Parwata/balipost)

 

BAGIKAN