Proses penilaian antikorupsi terhadap tiga desa di Buleleng. (BP/istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Buleleng mengusulkan tiga desa sebagai percontohan desa antikorupsi, dalam penilaian tingkat Provinsi Bali. Ketiga desa tersebut dinilai telah memenuhi kriteria tata kelola pemerintahan yang baik serta siap mengikuti tahapan penilaian lanjutan.

Rombongan Tim Penilai Desa Antikorupsi Provinsi Bali pun melakukan penjajakan ke Buleleng melalui kegiatan observasi dan monitoring yang berlangsung di Ruang Rapat Inspektorat Buleleng, Kamis (22/4). Kegiatan ini menjadi bagian dari proses verifikasi terhadap kesiapan desa yang diusulkan.

Baca juga:  Kasanga Fest 2026: ST Dharma Santika Usung Tema "Eling" Pada Ogoh-ogoh

Mewakili Inspektur Inspektorat Buleleng, Sekretaris Inspektorat, Ni Made Susi Adnyani menyampaikan harapannya agar ketiga desa yang diusulkan dapat lolos dalam penilaian. Ia menegaskan bahwa desa-desa tersebut sebelumnya telah mendapatkan pembinaan secara rutin dan berkelanjutan dari Inspektorat Buleleng.

Adapun tiga desa yang diusulkan sebagai desa percontohan antikorupsi yakni Desa Gobleg, Desa Mengening, dan Desa Pemuteran. Ketiganya diusulkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMD Dalduk KB) Buleleng, kemudian mendapatkan pembinaan lanjutan dari Inspektorat.

Baca juga:  Presiden Jokowi Usulkan Herindra Sebagai Calon Kepala BIN

“Sebelumnya, pada tahun 2025 Desa Kubutambahan telah berhasil dinobatkan sebagai desa antikorupsi. Untuk tiga desa ini, kami lanjutkan pembinaan baik dari sisi pemerintahan desa hingga tata kelola BUMDes,” jelas Susi.

Ia menambahkan, Inspektorat Buleleng juga secara rutin melakukan audit terhadap desa-desa tersebut sebagai bagian dari upaya pengawasan sekaligus pembinaan. Dengan demikian, pihaknya menjamin bahwa ketiga desa yang diusulkan memiliki tata kelola keuangan yang baik dan bebas dari praktik korupsi.

Baca juga:  Polres Karangasem Petakan Puluhan TPS Masuk Kategori Rawan

Pembinaan tidak hanya dilakukan oleh Inspektorat, namun juga melibatkan instansi lain seperti Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfosanti) Buleleng, khususnya dalam mendukung keterbukaan informasi publik. “Ini merupakan hasil kolaborasi lintas instansi dalam mendorong desa yang transparan dan akuntabel,” tambahnya. (Yudha/balipost)

 

BAGIKAN