Rapat pembahasan menjadi kabupaten/kota percontohan implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).(BP/istimewa)

 

GIANYAR, BALIPOST.com – Kabupaten Gianyar semakin serius mempertegas citranya sebagai destinasi wisata dunia yang bersih dan sehat. Bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Dalam Negeri RI, dan Komnas Pengendalian Tembakau, Gianyar kini tengah dipersiapkan menjadi kabupaten/kota percontohan implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Langkah strategis ini dimatangkan melalui pendampingan intensif secara one-on-one yang digelar di Ruang Kerja Wakil Bupati Gianyar pada Selasa (12/5). Pertemuan tersebut fokus pada penguatan kebijakan dan langkah konkret di lapangan guna memastikan lingkungan yang bebas dari paparan asap rokok.

Baca juga:  Mobil Terbakar di Pekutatan Sebabkan Jalur Denpasar-Gilimanuk Tersendat

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia, menegaskan bahwa komitmen ini sejalan dengan posisi Gianyar sebagai pusat pariwisata. Menurutnya, kenyamanan wisatawan tidak hanya datang dari keindahan alam dan budaya, tetapi juga dari kebersihan udara.

“Sebagai destinasi objek pariwisata, Gianyar tidak terlepas dari pentingnya lingkungan yang bersih, khususnya bebas asap rokok. Pemerintah Kabupaten Gianyar sangat berkomitmen mewujudkan Gianyar yang benar-benar sehat,” ujar Pasek Lanang Sadia.

Baca juga:  Polres Klungkung Gelar Kenaikan Pangkat dan Pelepasan Purna Bakti

Untuk mensukseskan program ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar tidak bekerja sendiri. Sinergi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terus diperkuat agar pengawasan dan edukasi KTR dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gianyar, Dra. Ni Nyoman Ariyuni, MAP., memaparkan bahwa berbagai langkah teknis telah berjalan di lapangan. Saat ini, fokus utama pemerintah adalah melakukan penyesuaian regulasi agar relevan dengan aturan terbaru di tingkat pusat.

Pemkab Gianyar tengah melakukan sinkronisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2014 tentang KTR dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Penyesuaian ini diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum di lapangan.

Baca juga:  Mandi di Sungai Wos, Warga Temukan Jasad Perempuan Tak Berbusana

Selain Perda, implementasi KTR di Gianyar selama ini telah didukung oleh Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 51 Tahun 2015. Surat Edaran (SE) Bupati sebagai penguat kebijakan teknis.Dengan adanya pendampingan langsung dari pusat, Kabupaten Gianyar optimis dapat menjadi role model bagi daerah lain di Indonesia dalam menciptakan kawasan publik yang lebih sehat, nyaman, dan bebas asap rokok. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN