
SINGASANA, BALIPOST.com – Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, terus memantapkan diri sebagai desa percontohan dalam penerapan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Komitmen tersebut mendapat apresiasi langsung dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali saat melakukan Visitasi Apresiasi Desa sekaligus verifikasi lapangan implementasi keterbukaan informasi publik di Kantor Desa Gubug, belum lama ini.
Visitasi dipimpin Wakil Ketua KI Provinsi Bali, Putu Arnata bersama tim visitasi. Hadir pula Kabid PISKP Diskominfo Kabupaten Tabanan, I Nyoman Arta Sukma Witra, Sekretaris Desa Gubug Gusti Ayu Putu Parwitawati beserta perangkat desa.
Dalam kunjungan tersebut, KI Bali melakukan verifikasi terhadap data implementasi keterbukaan informasi publik yang sebelumnya diinput desa melalui Sistem Informasi Kuisioner (SIQ). Dari hasil awal, sebagian besar implementasi dinilai sudah berjalan baik, meski masih diperlukan penguatan data dukung dan dokumentasi.
Putu Arnata menegaskan, kegiatan apresiasi desa bukan sekadar administrasi, melainkan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan desa yang profesional dan bebas korupsi. Menurutnya, Desa Gubug telah menunjukkan banyak capaian positif yang perlu terus diperkuat.
“Desa Gubug sudah memiliki banyak prestasi. Tinggal bagaimana implementasi yang sudah berjalan itu diperkuat dengan data dukung yang lengkap dan terdokumentasi dengan baik,” ujarnya.
Kabid PISKP Diskominfo Kabupaten Tabanan, I Nyoman Arta Sukma Witra, menilai visitasi menjadi momentum penting memperkuat tata kelola administrasi dan pelayanan informasi publik di tingkat desa. Ia menyebut keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam membangun zona integritas serta pencegahan korupsi hingga ke tingkat desa.
Sementara itu, Sekretaris Desa Gubug, Gusti Ayu Putu Parwitawati, memaparkan berbagai inovasi keterbukaan informasi yang telah diterapkan. Desa Gubug telah memiliki SK PPID Desa, SOP layanan informasi publik, hingga pengklasifikasian informasi yang wajib diumumkan maupun yang dikecualikan.
Selain itu, struktur PPID desa juga telah dibentuk lengkap mulai dari atasan PPID yang dijabat perbekel hingga bidang pelayanan informasi, pengelolaan data dan kearsipan, serta penyelesaian pengaduan masyarakat. Bahkan, anggaran khusus untuk keterbukaan informasi publik juga telah dialokasikan dalam program desa.
Tak hanya fokus pada transparansi, Desa Gubug juga memaparkan sejumlah prestasi yang berhasil diraih, di antaranya penghargaan Paralegal Justice Award 2023 melalui Anubhawa Sasana Desa Jagaddhita, Juara I Evaluasi Perkembangan Desa tingkat Kabupaten tahun 2023, Juara II tingkat Provinsi Bali, hingga ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Percontohan Desa Anti Korupsi tingkat kabupaten/kota di Bali tahun 2024.
Desa Gubug juga mengembangkan berbagai potensi unggulan mulai sektor pertanian, UMKM hingga program Kampung Nelayan Maju.
Hal ini menurutnya tidak lepas dari kerjasama yang baik antara pemerintah desa dan desa adat dalam pembangunan dan pelayanan publik. Di akhir visitasi, tim KI Bali memberikan sejumlah catatan tindak lanjut berupa koreksi jawaban kuisioner, klarifikasi data lapangan serta kesempatan melengkapi data dukung hingga 20 Mei 2026. Selain Desa Gubug, visitasi serupa juga dilakukan di Desa Beraban, Kecamatan Selemadeg Timur dan Desa Beraban, Kecamatan Kediri.(Puspawati/balipost)










