
SINGASANA, BALIPOST.com – Tahun 2027, pelaksanaan pemilihan perbekel (pilkel) serentak akan digelar di 97 desa di Kabupaten Tabanan. Pemerintah daerah mulai mematangkan persiapan, terutama dari sisi penganggaran dan tahapan pelaksanaan, meski sejauh ini masih menunggu regulasi teknis dari pusat.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa DPMD Tabanan, I Wayan Carma, Jumat (27/3), mengatakan, anggaran pilkel telah diusulkan sebesar Rp6,3 miliar melalui perubahan APBD 2026. Dana tersebut diproyeksikan untuk mendukung seluruh tahapan hingga pemungutan suara.
“Anggaran sudah kami siapkan, proposalnya masuk di perubahan 2026 dengan estimasi Rp6,3 miliar,” ujarnya.
Menurutnya, tahapan pilkel akan mulai digulirkan mulai Juli 2027. Mulai dari proses teknis mulai dari pembentukan panitia hingga pelaksanaan pemungutan suara di masing-masing desa.
Di sisi lain, hingga kini regulasi terbaru terkait pencalonan dalam Undang-Undang Desa belum diterbitkan pemerintah pusat. Kondisi ini memunculkan potensi dinamika, termasuk kemungkinan munculnya calon tunggal. “Kami masih menunggu aturan terbaru. Harapannya sebelum 2027 sudah ada kejelasan, minimal dalam bentuk surat dari Kemendagri,” kata Carma.
Meski demikian, Tabanan tetap berkomitmen melaksanakan pilkel serentak sesuai jadwal. Penundaan dinilai bukan opsi, mengingat masa jabatan perbekel di 97 desa akan berakhir bersamaan. “Kalau ditunda tidak mungkin semua diisi penjabat, nanti terlalu banyak,” tegasnya.
Sebagai pembanding, sejumlah daerah lain mengambil kebijakan berbeda. Kabupaten Badung tetap menggelar pilkel serentak, sementara Karangasem tidak melaksanakan karena hanya satu desa yang masa jabatannya berakhir.
DPMD Tabanan mengakui adanya dilema jika nantinya muncul calon tunggal tanpa dasar regulasi yang jelas. Karena itu, koordinasi dengan daerah lain terus dilakukan sembari menunggu kepastian dari pemerintah pusat. “Minimal ada surat dari Kemendagri sebagai dasar, apakah calon tunggal diperbolehkan atau tidak,” pungkasnya. (Puspawati/balipost)










