I Wayan Kicen Adnyana, Jumat (19/10) meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Semarapura usai menyampaikan pledoi atas kasus penipuan perekrutan CPNS.(BP/sos)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Sidang kasus penipuan perekrutan CPNS 2014 kembali bergulir di Pengadilan Negeri Semarapura, Jumat (19/10). Terdakwa, I Wayan Kicen Adnyana, mantan anggota DPRD Klungkung dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Klungkung.

Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, I Putu Gede Astawa, JPU Putu Rizki membeberkan fakta-fakta persidangan sebelumnya, termasuk keterangan dari sejumlah saksi.

Terbukti, terdakwa melakukan penipuan sesuai pasal 378 KUHP. Pada hari yang sama, dengan waktu berbeda, sidang dilanjutkan dengan pledoi atau pembelaan dari terdakwa. Melalui penasehat hukumnya, Anak Agung Parwata, dinyatakan dalam perkara ini, yang ditinjolkan hanya kerugian yang dialami korban, I Wayan Suda, warga asal Banjar Tambahan, Desa Jehem, Kecamatan Tembuku, Bangli. Sementara upaya terdakwa dalam membantu memfasilitasi untuk lolos CPNS tidak pernah diperhitungkan.

Baca juga:  5 Objek Wisata Menarik di Bali yang Minim Kunjungan Turis

“Terdakwa juga ada kerugian. Ada waktu, tenaga, pikiran maupun biaya yang dikeluarkan untuk membantu korban. Tetapi itu tidak diperhitungkan,” jelasnya.

Dinyatakan pula, dalam persidangan terungkap beberapa keterangan korban yang sekaligus sebagai saksi meragukan dan bertolak belakang dengan keterangan saksi lain. Seperti halnya pernyataan anaknya mengikuti pendaftaran CPNS dan mendapat nomor yang selanjutnya diserahkan kepada terdakwa dan kembali diberikan kepada orang pusat yang disebut-sebut bisa meloloskan menjadi CPNS. Namun keterangan saksi dari salah satu ASN Pemprov Bali yang sempat bertugas di Badan Kepegawaian Daerah, dinyatakan anaknya tidak pernah ikut mendaftar CPNS. Nomor yang disetorkan ke terdakwa adalah untuk registrasi.

Baca juga:  Dilematisnya Perekrutan Guru

“Maka jelas sekali ada kepentingan dari aksi supaya terdakwa bisa dihukum dan dijebloskan ke penjara. Dalam hal ini, Pak Wayan Kicen Adnyana dalam posisi terpojokkan,” sebut pengacara asal Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Klungkung ini.

Atas sejumlah hal tersebut, mantan Ketua KPU Klungkung ini mengharapkan terdakwa bisa terbebas dari jeratan hukum. Hal serupa juga diutarakan langsung oleh terdakwa saat ditanya langsung Ketua Majelis Hakim.

Usai Persidangan, Agung Parwata lanjut menyebutkan dalam kasus ini, terdakwa berperan sebagai pembantu. Ditunjukkan dengan adanya usaha untuk menemui dan berkomunikasi dengan sejumlah orang pusat, termasuk memfasilitasi pelatihan computer asiisted test di rumahnya di Dusun Anjingan, Desa Getakan, Kecamatan Banjarangkan.

Baca juga:  Setelah Satu Ashram Dihentikan Aktivitasnya, Desa Adat Kesiman Bidik Ashram Lain

“Pak Wayan Kicen tidak langsung meminta uang kepada pak Suda. Tetapi Pak Suda yang minta bantuan supaya anaknya bisa lolos CPNS. Pak Kicen kan sudah membantu. Sudah ada pengembalian uang juga. Jadi dalam tuntutan harus ada keberimbangan,” imbuhnya.

Seperti berita sebelumnya, untuk meloloskan anaknya sebagai CPNS, korban I Wayan Suda menyerahkan uang kepada terdakwa Rp 175 juta. Namun hal tersebut tidak terbukti. Terdakwa dilaporkan ke polisi pada 2017 dan kasusnya terus bergulir sampai ke meja hijau. (sosiawan/balipost)

 

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *