penjara
Ilustrasi

DENPASAR, BALIPOST.com – Dua orang pelaku skiming atau kejahatan elektronik perbankan, asal Filipina, Selasa (16/6) dituntut pidana penjara masing-masing selama dua tahun penjara. Mereka adalah Yzobel Antonio Tagle Almeida (34) dan Adrian Delos Santos Ambayec (25).

Jaksa I Dewa Ayu Wahyuni Mesi yang diwakili Jaksa Made Dipa Umbara, di hadapan majelis hakim pimpinan Dewa Budi Watsara, menyatakan kedua terdakwa telah terbukti bersalah. Yakni melakukan tindak pidana secara bersama-sama, dengan sengaja atau tanpa sengaja, tanpa hak melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 30 ayat 1 Jo Pasal 64 ayat 1 UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana yang telah diubah dengan UU No.19 tahun 2016 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga:  Tujuh Pesepak Bola MU Dipanggil Seleknas

Selain menjatuhkan pidana masing-masing pada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun, juga membayar denda Rp 10 juta, subsider empat bulan kurungan.

Jaksa menguraikan, aksi skimming itu terbongkar pada 16 Februari 2020, saat melakukan pengecekan di ATM Bank BNI dan menemukan adanya alat kecil berupa kamera di ATM BNI Pasar Baru Ubud, Jalan Monkey Forest, Ubud, Gianyar. Setelah dicek melalui CCTV, diketahui bahwa yang memasang kamera di dekat tombol atau casing ATM itu adalah dua orang asing. Informasi itu dilaporkan pada Ditreskrimsus Polda Bali. Dan terdakwa pun ditangkap, dan juga disita kamera modifikasi menyerupai tap cash e-money BNI.

Baca juga:  Indonesia Berduka, Prajurit TNI dan Polri Gugur dalam Baku Tembak KKB

Barang bukti itu ditemukan di saku celana yang dipakai terdakwa. “Juga ditemukan kartu memory untuk menyimpan rekaman,” ujar jaksa dalam surat tuntutannya. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *