Kepala Dishub Provinsi Bali, I Kadek Mudarta saat beraudiensi dengan puluhan anggota Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali (FPDPB) bersama Komisi III dan II DPRD Bali, di Kantor DPRD Bali, Senin (3/8). (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali menilai Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 40 tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK) berbasis aplikasi di Bali justru memiliki substansi yang lebih kuat dibandingkan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi (ASKP) setelah melalui proses fasilitasi pemerintah pusat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dishub Provinsi Bali, I Kadek Mudarta, saat menerima audiensi puluhan anggota Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali (FPDPB) di DPRD Bali, Senin (3/8). Audiensi digelar untuk mempertanyakan belum diberlakukannya Perda ASKP yang telah disahkan DPRD Bali pada 28 Oktober 2025.

Menurut Mudarta, hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri dan pertimbangan Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa daerah wajib mengikuti regulasi transportasi yang berlaku secara nasional. Karena itu, Bali tidak dapat membentuk jenis layanan angkutan baru yang tidak dikenal dalam regulasi nasional.

“Prinsipnya kita harus mengikuti regulasi yang berlaku secara nasional. Jenis layanan yang diatur secara nasional sama di seluruh Indonesia sehingga tidak dimungkinkan membuat jenis layanan baru yang secara nasional memang tidak ada,” ujarnya.

Baca juga:  Pelabuhan Gilimanuk Dilengkapi Jembatan Timbang

Ia menjelaskan, saat ini terdapat dua pilihan yang dapat ditempuh pemerintah daerah, yakni tetap melanjutkan proses Perda ASKP atau menggunakan Pergub Nomor 40 yang saat ini telah berlaku di Bali.

Namun, jika Perda tetap dilanjutkan sesuai hasil fasilitasi pemerintah pusat, substansi yang diatur praktis hanya mengatur angkutan sewa khusus sebagaimana telah diatur dalam Pergub. Bahkan, sejumlah ketentuan yang menjadi kekhususan Bali justru harus dihapus.

Mudarta mengungkapkan beberapa materi muatan lokal yang diminta dihapus antara lain persyaratan domisili atau KTP Bali serta pengaturan geofencing yang sebelumnya telah dimuat dalam Pergub Nomor 40.

“Kalau mengikuti hasil fasilitasi, justru ada beberapa aspek krusial yang dihapus. Pengaturan domisili dan geofencing di-drop. Padahal itu merupakan muatan lokal yang sudah kita atur dalam Pergub 40,” katanya.

Karena itu, secara pribadi ia menilai Pergub Nomor 40 justru memberikan perlindungan regulasi yang lebih kuat dibandingkan Perda hasil fasilitasi.

“Menurut hemat saya, kalau mengikuti hasil fasilitasi Kemendagri, Perda ini justru melemahkan pengaturan yang sudah ada di Bali,” tegasnya.

Baca juga:  Aliansi BEM Seluruh Bali Audiensi ke Gubernur Koster, 3 Hal Ini Jadi Bahasan

Meski demikian, Dishub tetap mendorong para pengemudi untuk memperjuangkan substansi yang dinilai penting melalui mekanisme regulasi nasional. Salah satunya dengan berhimpun dalam wadah koperasi yang memiliki legalitas sehingga memiliki posisi lebih kuat untuk mengusulkan pengaturan mengenai tarif maupun kebijakan lainnya.

Selain itu, Dishub juga membuka peluang penyesuaian melalui aplikasi layanan angkutan. Mudarta mengatakan pihaknya telah mulai berkomunikasi dengan perusahaan aplikator untuk menambahkan fitur khusus yang mengakomodasi layanan angkutan sewa khusus pariwisata di Bali.

“Pada prinsipnya para aplikator siap membantu. Tinggal nanti teknis penambahan fiturnya yang akan dibahas lebih lanjut,” ujarnya.

Di sisi lain, Dishub juga menyampaikan perkembangan regulasi perizinan usaha. Saat ini telah tersedia Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 49295 yang mengatur angkutan sewa, baik berbasis aplikasi maupun nonaplikasi.

Ia menambahkan, Forum Driver Pariwisata Bali telah menunjukkan kemajuan dalam pengurusan legalitas usaha. Badan hukum koperasi telah terbentuk dan proses perizinan usaha terus berjalan.

Baca juga:  Ini, Suasana Penggeledahan Kantor Dishub Jembrana

Menurutnya, pada sistem Online Single Submission (OSS) kini juga telah tersedia klasifikasi usaha angkutan sewa yang menjadi dasar pengajuan izin usaha bagi para pelaku angkutan sewa khusus.

Ia menjelaskan bahwa penambahan fitur pada aplikasi sangat dimungkinkan dilakukan sebagai penyesuaian terhadap kebutuhan operasional angkutan sewa khusus di Bali tanpa harus membentuk jenis layanan baru di luar ketentuan nasional.

“Kami akan terus berupaya membantu teman-teman, termasuk terkait pengembangan fitur-fitur yang nantinya bisa mengakomodasi kepentingan pengemudi pariwisata di Bali,” katanya.

Audiensi di DPRD Bali dipimpin Ketua Komisi III DPRD Bali I Nyoman Suyasa selaku koordinator pembahasan Perda ASKP. Hadir pula Ketua Komisi II DPRD Bali Agung Bagus Pratiksa Linggih beserta anggota, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali Ngurah Satria Wardana, serta Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali I Kadek Mudarta. Pembahasan difokuskan pada tindak lanjut hasil fasilitasi pemerintah pusat terhadap Perda ASKP yang hingga kini belum dapat diberlakukan. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN