Kepala KSOP Kelas II Benoa Aprianus Hangki. (BP/may)

DENPASAR, BALIPOST.com – Para korban fast boat (kapal cepat) di perairan Pelabuhan Sanur, Denpasar pada Selasa (5/8) siang mendapatkan santunan, baik yang meninggal dunia mau pun yang mengalami luka- luka.

Menurut Kepala KSOP Kelas II Benoa Aprianus Hangki, korban kebanyakan mengalami benturan ringan, karena kapalnya tiba-tiba terbalik. “Ada kemungkinan korban penumpang meminum air laut, makanya langsung ditangani ke rumah sakit,” ujarnya.

Kecelakaan Bali Dolphin Cruise II yang membawa 73 WNA itu diklaim karena faktor alam. Sebab kapal yang berlayar sebelum Dolphin bersiap sandar, dapat secara aman melaluinya.

Baca juga:  Tak Terpengaruh Cuaca Buruk, Kunjungan ke Nusa Penida Stabil

“Satu kapal ini mungkin tidak mengantisipasi adanya ombak besar, jadi tergulung sama ombak, jadi kapalnya langsung terbalik,” ujarnya.

Kapal berangkat dari Nusa Penida pukul 14.30 dan tiba di buoy hijau dan buoy merah, pintu masuk Pelabuhan Sanur pukul 15.10 dan kejadiannya pukul 15.15. Ramalan BMKG saat itu tinggi ombak 2-4 meter.

Dari sisi kapasitas penumpang sesuai standar. “Jumlah penumpang yang diijinkan sesuai dengan sertifikasi kapal adalah 75 penumpang,” ujarnya.

Baca juga:  Libur Isra Mikraj dan Imlek, Hunian Hotel di Bali Selatan Diprediksi Capai 90 Persen

Atas kecelakaan laut yang terjadi, penumpang yang didominasi WNA tersebut juga mendapatkan santunan asuransi.

Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Bali, Benyamin Bob Panjaitan mengatakan, untuk korban luka-luka pihaknya telah memberikan garansi letter kepada RS Bali Mandara yang merawat korban yang mengalami luka tersebut. Santunan yang diberikan pada korban luka berupa penggantian biaya perawatan maksimum Rp20 juta.

“Dan korban yang meninggal dunia, kami bekerjasama dengan stakeholder yang ada melakukan identifikasi kewarganegaraan dan ahli warisnya. Apabila identifikasi selesai, kami segera menyerahkan santunan meninggal dunianya kepada ahli waris yang sah,” ujarnya.

Baca juga:  Bappenas RI Bangun Trek Mangrove senilai Rp 1,4 Miliar di Nusa Ceningan

Santunan yang diberikan pada korban meninggal Rp50 juta. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN