
DENPASAR, BALIPOST.com – Dua bulan pascadigerudug Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali (FPDPB) pada 12 Maret 2026, Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi (ASKP) di Bali masih menunggu nomor registrasi (noreg) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Padahal, Perda ASKP ini telah diputuskan dalam rapat paripurna DPRD Bali pada 28 Oktober 2025.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ngurah Satria Wardana, menjelaskan bahwa proses penerbitan noreg Perda ASKP belum dapat dilakukan karena rancangan perda tersebut masih berada dalam tahap fasilitasi Kemendagri.
“Belum noreg karena fasilitasi dari Kemendagri belum selesai. Setelah hasil fasilitasi final turun dan semua penyesuaian dilakukan, baru kita mohonkan nomor registrasi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (13/5).
Menurutnya, proses pembahasan perda ini menjadi salah satu yang paling panjang dan kompleks karena melibatkan banyak pihak, termasuk forum driver pariwisata berbasis aplikasi yang ikut aktif memberikan masukan langsung dalam penyusunan pasal-pasal aturan.
“Belum pernah ada perda seperti ini. Forum ikut masuk sampai pembahasan detail pasal demi pasal. Bahkan mereka ikut melihat langsung proses penyusunan draft,” katanya.
Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Bali bersama DPRD telah berupaya mengakomodasi aspirasi forum transportasi lokal, khususnya terkait perlindungan peluang ekonomi masyarakat Bali di sektor transportasi pariwisata.
Namun demikian, beberapa usulan dinilai harus disesuaikan dengan ketentuan hukum nasional agar tidak menimbulkan diskriminasi. Salah satu poin yang menjadi perhatian Kemendagri adalah syarat penggunaan KTP Bali bagi pengemudi angkutan sewa khusus.
“Kementerian memberi arahan agar syarat KTP Bali tidak diskriminatif. Karena itu dicari jalan tengah, misalnya menggunakan KTP atau domisili di Bali,” jelasnya.
Ia mengakui, keinginan awal sejumlah pihak memang mendorong agar pengemudi wajib ber-KTP Bali. Namun pemerintah harus menyesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Kalau ada norma yang dianggap diskriminatif tentu sulit dipertahankan. Kita harus taat pada aturan yang lebih tinggi,” katanya.
Ngurah Satria juga meminta forum dan masyarakat bersabar karena proses fasilitasi melibatkan banyak daerah di Indonesia dan berada di bawah kewenangan Kemendagri. “Aturannya memang 15 hari kerja, tapi karena seluruh Indonesia antre fasilitasi, prosesnya bisa lebih lama. Kita juga tidak bisa mengintervensi,” ujarnya.
Meski demikian, ia memastikan substansi utama aspirasi forum transportasi lokal sudah masuk dalam rancangan perda tersebut. Setelah hasil fasilitasi final diterima, pemerintah akan kembali melakukan penyesuaian bersama DPRD dan forum sebelum pengajuan nomor registrasi dilakukan.
“Yang penting aspirasi teman-teman forum sudah diadopsi. Setelah fasilitasi selesai, kita sesuaikan lagi lalu langsung ajukan noreg,” tegasnya.
Ia juga menepis anggapan bahwa perda tersebut sudah resmi berlaku. Menurutnya, perda baru dapat dinyatakan sah dan berlaku setelah memperoleh nomor registrasi dan diundangkan dalam lembaran daerah. “Yang disahkan di DPRD itu masih rancangan perda. Perda baru sah setelah diundangkan,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Ngurah Satria menilai perda ASKP merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap ekonomi masyarakat Bali, terutama di tengah semakin ketatnya persaingan usaha transportasi dan pariwisata. “Spiritnya bagaimana masyarakat Bali tidak hanya jadi penonton di daerah sendiri. Ini soal merebut peluang ekonomi masyarakat Bali,” pungkasnya. (Ketut Winata/balipost)








