Pihak KPU Buleleng menunjukkan dokumen pemilu yang akan dimusnahkan. (BP/yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng akan memusnahkan ribuan dokumen penyelenggaraan Pemilu 2024 sebagai upaya mencegah penyalahgunaan data. Dokumen yang akan dimusnahkan tersebut merupakan formulir C Plano dan sertifikat hasil penghitungan suara dari 2.275 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Buleleng.

Saat ini, proses pemusnahan tinggal menunggu persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana, saat dikonfirmasi, Kamis (2/7), mengatakan bahwa dokumen yang akan dimusnahkan merupakan arsip penyelenggaraan Pemilu 2024 yang telah habis masa retensinya. Sesuai Jadwal Retensi Arsip (JRA), arsip pemilu dapat dimusnahkan setelah dua tahun sejak pelaksanaan pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Baca juga:  Rehabilitasi untuk Narapida Narkotika Tahap II Digelar, Segini Jumlahnya

Menurut Dudhi, sebelum diajukan untuk dimusnahkan, seluruh arsip telah melalui proses penilaian oleh lembaga kearsipan daerah. Hasil penilaian tersebut kemudian menjadi dasar pengajuan permohonan persetujuan kepada ANRI.

“Prosesnya sekarang tinggal menunggu persetujuan dari Arsip Nasional. Dinas Arsip sudah melakukan penilaian dan menyetujui arsip tersebut untuk dimusnahkan. Arsip yang diajukan berupa formulir C Plano Pemilu 2024 dari 2.275 TPS di Buleleng serta sertifikat hasil penghitungan suara di setiap TPS,” ujarnya.

Baca juga:  5 Berita Terpopuler: Dari Dua Tewas Tertimbun Longsor hingga Puluhan Usaha di Munggu Dipanggil Pansus

Ia menjelaskan, masa retensi aktif arsip tersebut telah berakhir pada Februari 2026. Oleh karena itu, KPU Buleleng kini memasuki tahapan pemusnahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dokumen tersebut nantinya tidak dibakar, melainkan dicacah hingga tidak lagi dapat dikenali. Langkah itu dilakukan untuk memastikan data yang terdapat di dalam dokumen tidak dapat dimanfaatkan atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. “Arsip itu akan dicacah agar data yang ada tidak bisa digunakan lagi atau disalahgunakan,” tegas Dudhi.

Sementara itu, logistik Pemilu 2024 lainnya telah lebih dulu diselesaikan. Surat suara bekas, bilik suara, dan kotak suara telah dilelang pada 2025 setelah tidak lagi digunakan dalam tahapan penyelenggaraan pemilu.

Baca juga:  Ketat! Ini Perolehan Suara Paslon Bangsa dan Tepat di Sejumlah TPS

Dudhi menambahkan, berbeda dengan dokumen arsip, logistik pemilu memiliki masa retensi yang lebih singkat, yakni delapan bulan setelah pelaksanaan pemilu. Setelah masa retensi berakhir, logistik tersebut dapat dilelang sesuai mekanisme yang berlaku. “Saat ini yang masih tersisa dalam proses penyelesaian administrasi pasca-Pemilu 2024 hanyalah arsip dokumen yang kini menunggu persetujuan ANRI untuk dimusnahkan. (Nyoman Yudha/balipost)

BAGIKAN