Kegiatan uji petik pemutakhiran data pemilih di Desa Subamia, Tabanan beberapa waktu lalu.(BP/istimewa)

SINGASANA, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan mencatat jumlah pemilih berkelanjutan pada Semester I Tahun 2026 mengalami peningkatan cukup signifikan. Di sisi lain, proses pemutakhiran data partai politik belum sepenuhnya tuntas karena masih ada enam partai yang harus melengkapi administrasi kepengurusannya.

Anggota KPU Tabanan Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, I Wayan Mudita, mengatakan, jumlah pemilih berkelanjutan di Kabupaten Tabanan kini mencapai 383.985 orang. Jumlah tersebut bertambah dibanding Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Serentak 2024 yang tercatat sebanyak 374.420 pemilih.

Terkait dengan kenaikan jumlah pemilih, lanjut kata Mudita dipengaruhi bertambahnya warga yang telah genap berusia 17 tahun atau telah memenuhi syarat sebagai pemilih, perpindahan penduduk yang berdomisili di Kabupaten Tabanan, serta bertambahnya purnawirawan TNI/Polri dan aparatur sipil negara (ASN) yang telah memiliki hak pilih.

Baca juga:  Genjot Pendapatan, Bapenda Badung Kantongi 1.057 WP Baru

“Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan kami laksanakan rutin setiap triwulan sejak 2025 sebagai upaya menjaga akurasi data pemilih menjelang tahapan pemilu berikutnya,”ucapnya.

Di sisi lain, Ketua KPU Tabanan, I Wayan Suwitra didampingi anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ni Komang Yuni Lestari mengatakan, KPU Tabanan juga telah menyelesaikan rekapitulasi pemutakhiran data partai politik Semester I Tahun 2026. Tercatat sembilan partai politik mengajukan pembaruan data kepengurusan yang meliputi perubahan surat keputusan kepengurusan, susunan pengurus, hingga alamat sekretariat.

Baca juga:  PAD Meningkat, Pemkab Badung Pangkas Program

Partai politik yang mengajukan pemutakhiran yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, PSI, PKB, Partai Ummat, Partai Gerindra, Partai Gelora, PKS, serta satu partai lainnya. Sementara Partai Buruh belum mengajukan pemutakhiran dan diperkirakan baru akan melengkapinya pada Semester II Tahun 2026.

Namun, dari partai yang mengajukan pemutakhiran tersebut, enam di antaranya masih harus melakukan perbaikan administrasi. Ketidaksesuaian yang ditemukan umumnya berupa kelebihan maupun kekurangan dalam penginputan data sehingga proses pemutakhiran belum dapat dinyatakan selesai.

Baca juga:  Data Pengaduan Online KPAI Diduga Bocor

Suwitra menjelaskan, secara nasional terdapat 76 partai politik yang berkewajiban melakukan pemutakhiran data setiap semester. Pembaruan meliputi data kepengurusan, alamat sekretariat, rekening partai, hingga struktur organisasi dari tingkat kabupaten sampai kecamatan.

Anggota KPU Tabanan, Ni Komang Yuni Lestari, menegaskan kewajiban tersebut tidak berkaitan dengan lolos atau tidaknya partai politik dalam tahapan pemilu. Pemutakhiran dilakukan apabila terdapat perubahan data internal partai.

“Bagi partai politik yang belum menyelesaikan pemutakhiran pada Semester I masih diberikan kesempatan melengkapinya pada Semester II, yakni mulai Juli hingga Desember 2026,” ujarnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN