
SINGARAJA, BALIPOST.com – Pemenuhan hak politik penyandang disabilitas dan kelompok marjinal masih menjadi tantangan dalam setiap pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada. Meski regulasi telah menjamin hak pilih seluruh warga negara, kelompok rentan tersebut masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari keterbatasan akses informasi hingga fasilitas pendukung saat pemungutan suara.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) KPU Buleleng, Putu Arya Suarnata, Rabu (1/7), mengakui penyandang disabilitas dan kelompok marjinal belum sepenuhnya terjangkau dalam kegiatan sosialisasi kepemiluan. Karena itu, KPU Buleleng terus melakukan berbagai upaya agar hak politik mereka dapat terpenuhi secara optimal.
Menurut Arya, salah satu langkah yang dilakukan adalah menyusun modul pendidikan pemilih yang memuat perhatian khusus terhadap penyandang disabilitas dan kelompok marjinal. Modul tersebut juga menekankan pentingnya peran keluarga dalam memberikan pendampingan dan memastikan anggota keluarga yang berkebutuhan khusus tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
“Kami membuat modul yang isinya juga mengatur perhatian terhadap penyandang disabilitas dan kelompok marjinal. Peran keluarga juga sangat penting agar mereka tidak terlewat dalam setiap tahapan pemilu,” ujarnya.
Selain melalui pendidikan pemilih, KPU juga menyiapkan berbagai bentuk pelayanan bagi pemilih disabilitas. Petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diminta melakukan pendataan pemilih disabilitas sejak awal agar kebutuhan pelayanan di setiap tempat pemungutan suara (TPS) dapat dipetakan dengan baik, terutama bagi penyandang tunanetra.
Untuk mendukung kemandirian pemilih tunanetra, KPU menyediakan alat bantu berupa template surat suara huruf braille. Namun, hingga saat ini fasilitas tersebut masih terbatas pada surat suara pemilihan presiden. Setiap TPS disiapkan satu template braille khusus untuk pemilihan presiden.
Arya mengatakan, penyediaan template Braille untuk jenis surat suara lainnya masih menunggu kebijakan dari KPU RI. “Sampai sekarang alat template braille masih tersedia untuk surat suara pemilihan presiden. Untuk kelanjutannya kami masih menunggu kebijakan dari KPU Pusat,” katanya.
KPU juga menyiapkan mekanisme pelayanan bagi pemilih yang sakit atau memiliki keterbatasan mobilitas sehingga tidak dapat datang ke TPS. Melalui mekanisme jemput bola, petugas KPPS dapat mendatangi pemilih untuk memberikan hak pilihnya. Pelaksanaan layanan tersebut harus didahului adanya laporan dari keluarga atau pihak terkait serta mendapat persetujuan saksi dan pengawas TPS, serta dilakukan selama proses pemungutan suara masih berlangsung.
“Ini merupakan tantangan mewujudkan pemilu yang inklusif masih cukup besar. Oleh karena itu, KPU Buleleng akan terus meningkatkan kualitas sosialisasi, memperbaiki pendataan pemilih disabilitas, serta memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak agar kelompok disabilitas dan masyarakat marjinal,”imbuhnya. (Yudha/balipost)










