Petugas Imigrasi Singaraja memulangkan dua orang WNA asal Rusia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Petugas Imigrasi Singaraja memulangkan dua orang WNA asal Rusia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Mereka adalah kakak beradik, berinisial SA (16), laki-laki dan RA (14), perempuan.

Mereka ditinggal orangtuanya dan dititipkan di kerabatnya, hingga keduanya overstay hampir 2,5 tahun. Dalam rilisnya, Kamis (15/9), pihak Kanwil Kemenkumham Bali, menyampaikan, mereka dipulangkan dengan penerbangan Emirates Nomor Penerbangan EK 369 pada pukul 19.05 WITA dengan tujuan akhir Moscow, Rusia.

Baca juga:  Lagi, Gempa Tektonik Guncang Karangasem

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Nanang Mustofa mengatakan, pada 30 Agustus 2022, kedua WNA tersebut menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. “Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen perjalanannya, izin tinggal mereka sudah habis berlaku (overstay) selama 883 hari (2,4 tahun),”  ungkap Nanang Mustofa.

Dari keterangan yang bersangkutan serta berdasarkan riwayat data dalam dokumen perjalanannya, mereka masuk ke Indonesia pada 1 Maret 2020 bersama dengan ibunya, WN Rusia berinisial AS dengan menggunakan bebas visa kunjungan (BVK) yang berlaku selama 30 hari sejak kedatangannya.

Baca juga:  Tambahan Pasien COVID-19 Bali di Bawah 100 Orang, Daerah Ini Terbanyak Laporkan Kasus

Sesampainya di Bali mereka bertemu dengan ayahnya WN Rusia berinisial AA. Setelah tiga minggu di Bali, ibu yang bersangkutan pergi ke Kamboja untuk urusan pekerjaan dan yang bersangkutan ditinggal di Indonesia bersama dengan ayahnya.

Selang beberapa bulan tinggal di Indonesia, kedua anak tersebut dititipkan oleh ayahnya di tempat tinggal seorang WNA Rusia. Sejak saat itu, kedua orangtuanya tidak pernah lagi datang ke Indonesia untuk menjenguk anaknya. Keduanya menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.
“Memperhatikan usia kedua WNA tersebut masih di bawah umur, dalam proses pengumpulan keterangan dan penyiapan administrasi pemulangannya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja telah berkoordinasi dan melibatkan Honorary Consul Federasi Rusia untuk Bali, guna memberikan pendampingan dan menyiapkan proses pemulangannya kembali ke negara asal,” lanjut Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Amor Ring Acintya, Pelawak Bali dan Pemain Drama Gong Dadap Berpulang
BAGIKAN