Suahasil Nazara. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menyatakan pemerintah telah melunasi seluruh utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia (BI) sebesar Rp218,3 triliun.

Suahasil mengatakan pelunasan tersebut dilakukan pada 24 Agustus 2026 dan menandai berakhirnya kewajiban pemerintah kepada BI yang berasal dari penerbitan obligasi dalam penanganan krisis keuangan 1997-1998.

“Pada akhir bulan lalu, kita telah berhasil menyelesaikan pembayaran utang obligasi BLBI kepada Bank Indonesia,” ujar Suahasil di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9) dilansir dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  PWI Bali Ikuti 4 Cabor di Porwanas 2027

Menurutnya, obligasi BLBI tersebut diterbitkan pemerintah sekitar tiga dekade lalu sebagai bagian dari penanganan krisis ekonomi 1997-1998. Kewajiban tersebut kemudian secara rutin dibayarkan pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada BI.

Suahasil menjelaskan pembayaran terakhir dilakukan menggunakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari sisa surplus BI.

Menurutnya, surplus yang diperoleh BI dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, sesuai ketentuan, dapat disetorkan kepada kas negara dan dicatat sebagai PNBP. Penerimaan tersebut kemudian digunakan untuk menyelesaikan kewajiban pemerintah atas obligasi BLBI.

Baca juga:  DPRD Bali Desak Perbaikan Jalan Jebol Dipercepat

“Utang obligasi yang Rp218,3 triliun itu sudah selesai, sudah tuntas kita bayar,” tegasnya.

Ia menilai penyelesaian utang tersebut menjadi catatan penting dalam sejarah pengelolaan ekonomi Indonesia karena menutup kewajiban pemerintah kepada BI yang muncul akibat krisis 1997-1998.

“Dengan demikian, kita betul-betul menutup lembaran sejarah penerbitan obligasi penanganan krisis tahun 1997-1998 yang diselesaikan di masa pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto,” pungkasnya. (kmb/balipost)

Baca juga:  Layanan Prima BRI Diganjar 4 Penghargaan Service Excellence
BAGIKAN