Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Gede Adi Saputra Jaya. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Maraknya informasi yang beredar di media sosial (medsos) saat ini perlu menjadi perhatian bersama. Tidak sedikit unggahan yang belum tentu benar, bahkan ada yang merupakan informasi palsu atau hoaks yang dapat menimbulkan keresahan, kepanikan, serta kegaduhan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, Polresta Denpasar me-warning pelaku penyebar hoaks agar tidak mengganggu kamtibmas.

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra, S.H., M.H., Senin (1/6), menyampaikan bahwa pihaknya terus mengimbau masyarakat agar lebih bijak dan cermat dalam menerima maupun menyebarluaskan informasi yang diperoleh dari medsos. Setiap informasi sebaiknya diverifikasi terlebih dahulu kebenarannya melalui sumber resmi dan terpercaya sebelum dibagikan kepada orang lain.

“Polresta Denpasar bersama polsek jajaran terus melakukan patroli siber dan monitoring terhadap berbagai platform media sosial untuk mendeteksi informasi yang berpotensi menyesatkan, memprovokasi, maupun mengganggu situasi kamtibmas. Selain itu, personel Bhabinkamtibmas juga aktif memberikan edukasi kepada masyarakat terkait literasi digital dan bahaya penyebaran hoaks,” tegasnya.

Baca juga:  Cari Solusi Macet Sanur, Kapolresta Temui KSOP

Terhadap penyebaran informasi hoaks, kepolisian akan melakukan langkah-langkah mulai dari klarifikasi, edukasi, hingga proses penyelidikan apabila ditemukan unsur pidana. Setiap laporan atau temuan terkait penyebaran berita bohong akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, terutama apabila informasi tersebut menimbulkan keresahan masyarakat, merugikan pihak tertentu, atau berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi pengguna media sosial yang bertanggung jawab. Jangan mudah percaya dengan informasi yang belum jelas sumbernya, jangan ikut menyebarkan konten yang belum terverifikasi. Segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan informasi yang diduga hoaks atau berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” ujar Iptu Adi.

Terkait pocong begal disebut-sebut muncul di wilayah Monang Maning, Denpasar Barat, menurut Adi, anggota Unit reskrim Polsek Denpasar Barat segera melakukan penelusuran dan penyelidikan untuk memastikan kebenaran kabar tersebut. Dari hasil pendalaman yang dilakukan, polisi berhasil mengidentifikasi dan meminta keterangan dari tiga orang saksi yang diketahui masih dibawah umur berinisial N, D, dan B.

Baca juga:  Awali Peringatan HPN 2021, Regulasi Konvergensi Media akan Dibahas

Dari keterangan N, dirinya pertama kali menerima informasi dari temannya yang berinisial D tentang adanya sosok pocong yang diduga melakukan aksi begal di kawasan Monang Maning. N lalu mengunggahnya kembali ke akun medsos miliknya dengan tujuan memberikan imbauan kepada masyarakat apabila informasi tersebut benar adanya. Namun tanpa disadari, unggahan tersebut justru menyebar dengan cepat dan menjadi viral di berbagai platform media sosial.

Sedangkan D menjelaskan bahwa dirinya pertama kali melihat foto tersebut melalui story atau status medsos menampilkan sosok pocong di wilayah Monang Maning. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada N yang selanjutnya mengunggah ulang foto tersebut ke akun Instagram pribadinya hingga akhirnya menjadi perhatian publik.

“Hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi memperoleh fakta bahwa foto yang menjadi sumber kegaduhan tersebut merupakan hasil rekayasa digital menggunakan teknologi AI. Saksi B mengakui bahwa dirinya yang membuat foto tersebut pada Rabu tanggal 28 Mei 2026 pukul 19.00 WITA,” ungkap mantan Kanitreskrim Polsek Mengwi ini.

Baca juga:  5 Berita Terpopuler: Dari Berita Koran Bali Post hingga Lima Calon Pelatih Timnas Indonesia

Sementara, B menjelaskan bahwa ia mengedit sebuah foto dengan latar belakang gang rumahnya di kawasan Monang Maning. Selanjutnya menambahkan gambar sosok pocong menggunakan aplikasi berbasis AI. Setelah proses editing selesai, foto tersebut diunggah ke status media sosial pribadinya.

Selanjutnya pada Kamis (29/5) pukul 20.00 WITA, B mengetahui bahwa foto hasil editannya itu tersebar luas di medsos. B mengaku tidak mengetahui siapa yang mengambil tangkapan layar (screenshot) dari status medsos miliknya hingga akhirnya menyebar secara masif dan menjadi viral di masyarakat.

Atas kejadian tersebut, pihak kepolisian telah melakukan berbagai langkah penanganan, mulai dari penelusuran sumber informasi viral, pemeriksaan dan interogasi terhadap para saksi, hingga pengecekan fakta langsung di lapangan. Dari seluruh rangkaian penyelidikan yang dilakukan, dipastikan bahwa informasi mengenai adanya pocong begal di wilayah Monang Maning adalah tidak benar atau hoaks. (Kerta Negara/balipost)

 

BAGIKAN