Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi saat diwawancara di Kantor DPRD Bali, Senin (4/5). (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ketidakhadiran PT Bali Turtle Island Development (BTID) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus TRAP DPRD Bali, Senin (4/5), membuat Satpol PP Provinsi Bali angkat bicara.

Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menegaskan pihaknya telah berulang kali mengingatkan manajemen BTID agar menghormati keputusan dan rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali. Namun, hingga kini koordinasi dinilai belum maksimal.

“Beberapa kali kami sudah ingatkan agar manajemen BTID mengikuti keputusan Pansus TRAP. Mestinya itu dihormati,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, pihaknya juga menerima informasi masih adanya aktivitas di sejumlah titik, termasuk di area dugaan pembabatan mangrove, meski sebelumnya telah dilakukan penyegelan terbatas.

Menurutnya, pemasangan garis Satpol PP (pol pp line) memang tidak dilakukan secara menyeluruh di kawasan KEK Kura-Kura Bali. Hal itu karena saat penertiban berlangsung, masih terdapat aktivitas kunjungan kerja serta kehadiran tim Pansus dan media di dalam lokasi.

Baca juga:  Aktivitasnya Ditutup, BTID Sebut Pansus TRAP Tak Miliki Dasar Hukum

“Tidak memungkinkan kita menutup akses seluruhnya saat itu. Karena masih ada kegiatan di dalam, maka penyegelan hanya dilakukan di beberapa titik,” jelas Dewa Dharmadi.

Lebih lanjut, persoalan utama yang kini didalami adalah terkait dokumen SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) pada lahan yang diduga mengalami pembabatan mangrove. Hingga saat ini, dokumen tersebut belum diterima oleh Satpol PP.

“Kami ingin tahu peruntukan lahannya apa, kapan berlaku dan berakhirnya SHGB tersebut. Itu penting untuk menjelaskan kenapa ada pembabatan mangrove di lokasi itu,” ungkapnya.

Baca juga:  Tiga Usaha Kuliner Melanggar di Jatiluwih Dipanggil Satpol PP Bali

Dewa Dharmadi menambahkan, untuk memperoleh dokumen tersebut, pihaknya bahkan diminta mengajukan permohonan resmi melalui surat oleh manajemen PT BTID, sehingga proses pendalaman menjadi terhambat.

Sementara itu, terkait respons BTID, ia menyebut manajemen di lapangan mengaku tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan. Semua hasil rekomendasi dan kondisi di lapangan dilaporkan ke kantor pusat di Jakarta.

“Mereka menyampaikan akan melaporkan ke pusat. Karena di sini tidak punya kewenangan memutuskan. Kami juga ingin tahu sejauh mana laporan itu dan bagaimana keputusan dari pusat,” ujarnya.

Terkait penghentian sementara aktivitas di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Dharmadi menegaskan tidak ada batas waktu pasti. Hal tersebut sepenuhnya bergantung pada hasil pendalaman dan rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali.

Baca juga:  Cegah Penyebaran COVID-19 Makin Luas, Penjagaan Orang Masuk ke Bali Diperketat

“Dasarnya adalah rekomendasi Pansus TRAP. Untuk menyatakan benar atau salah, seharusnya pihak terkait hadir memberikan penjelasan,” tegasnya.

Ia juga menyebut, dalam beberapa waktu terakhir kawasan tersebut masih menerima kunjungan dari pihak kementerian hingga Komisi VII DPR RI, dengan pendampingan dari perwakilan Pemerintah Provinsi Bali.

Ke depan, Satpol PP Bali akan kembali melakukan koordinasi lanjutan dengan manajemen BTID guna memastikan kepatuhan terhadap aturan serta kejelasan status penggunaan lahan, khususnya di kawasan mangrove yang kini menjadi sorotan. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN