Petugas melakukan pengecekkan kelengkapan surat-surat bagi PPDN masuk ke Bali. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Memutus penyebaran COVID-19 makin meluas di Bali, penjagaan ketat terus digelar di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk, Jembrana. Aparat Satpol PP bersinergi dengan Dinas Perhubungan, Diskominfos, TNI/Polri, Pecalang dan relawan memastikan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) melalui darat yang masuk ke Bali sudah sesuai ketentuan berlaku.

Dikatakan Kepala Satpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Sabtu (27/6), dalam rilisnya, pihaknya menerjunkan tim untuk penjagaan 24 jam. “Kami terjunkan tim sebanyak 8 orang, gantian setiap 3 hari, bergabung dengan teman-teman dari Dinas Perhubungan, Dinas Kominfos, TNI/Polri, Pecalang serta relawan lainnya. 24 jam non stop kami jaga pintu masuk Bali guna memastikan tidak ada yang lolos,” katanya.

Baca juga:  Masih Jalani Isolasi Diri, Ini Hasil Rapid Test 175 Tenaga Medis RSUP Sanglah

Ia memastikan orang masuk Bali sudah sesuai ketentuan,  seperti melengkapi diri dengan surat keterangan rapid test, mengisi form cek diri, adanya penjaminan serta mempunyai tujuan yang pasti ke Bali. Ia mengakui tidak sedikit muncul protes dari PPDN, khususnya dari sopir atau awak kendaraan logistik terkait penerapan aturan harus rapid test masuk ke Bali.

Namun, Dewa Dharmadi mengatakan hal ini bisa diatasi dengan memberikan penjelasan serta alasan lewat cara manusiawi. “Regulasinya mengharuskan PPDN yang masuk melalui pelabuhan harus mengantongi hasil rapid tes negatif jika masuk ke Bali. Bukan untuk siapa-siapa, tapi demi kebaikan masyarakat Bali yang kita cintai,” ujar pejabat asal Nusa Penida ini.

Baca juga:  Wadir Pengamanan Asprov Lanang Rai Mundur

Diakuinya jumlah sopir dan penumpang yang harus dicek sangat banyak, sementara petugas yang bertugas di sana jumlahnya terbatas. Bahkan, tambah Darmadi, di jam-jam tertentu yaitu sekitar pukul 02.00 – 06.00, puncak kekroditan terjadi saking banyaknya penumpang dan kendaraan masuk ke Bali.

Ia menegaskan akan terus mengawal regulasi yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster ini. “Persyaratan masuk Bali sudah ditetapkan, yaitu salah satunya hasil rapid test non reaktif bagi pelaku perjalanan darat. Semua usaha itu untuk meminimalisir penyebaran COVID-19 di Bali. Kita akan kawal terus,” ujarnya. (Rindra Devita/balipost)

Baca juga:  Catat Jadwalnya! "Bali Trepti" Digelar Sasar Penertiban Penduduk dan Usaha
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *