Satpol PP Bali kembali menertibkan aktivitas manusia silver saat beraksi di lampu merah perempatan Jalan Cokroaminoto, Ubung, Denpasar dan digiring ke Kantor Satpol PP Bali, Selasa (19/5) sore. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali kembali menertibkan aktivitas manusia silver yang beroperasi di persimpangan jalan. Seorang pria yang mengemis dengan tubuh dicat warna silver diamankan petugas saat beraksi di lampu merah perempatan Jalan Cokroaminoto, Ubung, Denpasar, Selasa (19/5) sore.

Petugas mengamankan pria berinisial RDZ (25), asal Talagasari, Kadungora, Garut, Jawa Barat. Dari hasil interogasi, yang bersangkutan diketahui tidak memiliki pekerjaan selama berada di Bali.

Baca juga:  Arus Balik Mudik Lebaran, Satpol PP Bali Perketat Pendataan Duktang

Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan praktik manusia silver maupun pengamen di persimpangan jalan melanggar aturan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (Trantibumlinmas) yang berlaku di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Menurutnya, larangan aktivitas mengamen dan menggepeng di ruang publik telah diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Trantibumlinmas yang saat ini sedang direvisi.

“Hal menyangkut kegiatan di areal publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban atau membahayakan masyarakat lain itu diatur secara spesifik. Termasuk kegiatan menggepeng dan memberi uang kepada gepeng,” ujarnya.

Baca juga:  Diserang Hama, Petani Amerta Bhuana Terancam Gagal Panen

Selain mengganggu ketertiban umum, keberadaan manusia silver di persimpangan jalan juga dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan karena kerap mendekati kendaraan saat lampu merah.

Untuk itu, Satpol PP Provinsi Bali telah meminta Satpol PP kabupaten/kota meningkatkan patroli dan pengawasan secara intensif di sejumlah titik rawan.

Rai Dharmadi juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang kepada pengamen maupun manusia silver yang beroperasi di jalan raya. Ia menegaskan, pemberi uang sebenarnya juga dapat dikenai sanksi meski belum pernah diterapkan.

Baca juga:  Kuasai Sabu dan Ekstasi, Pelaku Diganjar 11 Tahun Penjara

“Kalau masyarakat ingin membantu warga miskin, lebih baik disalurkan ke panti asuhan atau lembaga sosial,” pungkasnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN