Pembukaan akses jalan bagi petani setelah munculnya polemik terkait portal dan akses lahan di kawasan tersebut. (BP/par)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Polemik akses petani di kawasan Subak Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, akhirnya mendapat perhatian langsung dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali. Pada Selasa (15/9), Satpol PP Bali turun ke lokasi untuk memastikan akses bagi petani dan warga tetap terbuka.

Kehadiran Satpol PP Bali bukan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), melainkan berkaitan dengan akses menuju lahan pertanian yang berada di belakang objek lahan. Di lokasi, portal dan bagian bangunan yang berdiri di atas lahan aset Pemerintah Provinsi Bali dibongkar secara mandiri. Lahan tersebut diketahui merupakan aset Pemprov Bali berupa SHP Nomor 25 yang sebelumnya disewakan kepada Dewa Made Merta Sedana.

Pembongkaran dilakukan untuk membuka akses baru berukuran sekitar 2 meter dengan panjang 16 meter. Akses tersebut diperuntukkan ke petani dan masyarakat yang memiliki kepentingan terhadap lahan pertanian di belakang lokasi.

Baca juga:  Mulai Bergeser, Pemasangan Penjor Tak Lagi saat Penampahan Galungan

Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan, pembukaan akses tersebut disaksikan sejumlah pihak, mulai dari anggota DPRD Bali Komisi I, DPRD Badung, Camat Mengwi, kepala desa, bendesa adat, pekaseh hingga unsur terkait lainnya. Dharmadi menegaskan, pembongkaran dilakukan secara sukarela oleh Merta Sedana. Satpol PP Bali tidak melakukan pembongkaran secara paksa.

Menurutnya, sebelumnya sudah terdapat jalan tani dengan lebar sekitar 1,5 meter. Namun, penyewa lahan memberikan tambahan akses untuk memastikan aktivitas pertanian masyarakat tetap berjalan. “Beliau (Merta Sedana) sudah memberikan kesediaannya dan kesadaran diri dalam rangka kebutuhan masyarakat, petani, dan keberlanjutan pertanian,” ujar Dharmadi saat ditemui di sela-sela pembongkaran.

Dharmadi juga menegaskan, akses baru tersebut hanya ditujukan untuk masyarakat dan petani yang memiliki lahan pertanian di belakang lokasi. Akses tersebut tidak untuk kepentingan pengembang. “Ini kita berikan kepada masyarakat dan petani. Kalau soal pengembang, saya tidak ada urusan dengan pengembang,” tegasnya.

Baca juga:  Kunjungan ke Pantai Kuta Empat Kali Lipat Saat Libur Lebaran

Sementara itu, Dewa Made Merta Sedana membantah tudingan bahwa dirinya menutup akses petani, memasang portal untuk menghambat aktivitas petani, ataupun melakukan pungutan. Ia menjelaskan, portal dipasang karena dirinya merasa memiliki kewajiban mengamankan aset yang menjadi hak sewanya. Dia juga menegaskan, akses jalan tani selebar sekitar 1,5 meter tetap tersedia.

Dia mengakui, sejak 2025 telah menerima aspirasi petani mengenai dugaan alih fungsi lahan di kawasan Subak Munggu. Persoalan tersebut kemudian dia adukan kepada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Badung, termasuk Dinas PUPR, Dinas Pertanian, dan Satpol PP. “Langkah ini diambil karena ingin mempertahankan keberadaan sawah, khususnya lahan yang masuk kawasan LP2B,” sebutnya.

Baca juga:  Petani Ditemukan Tewas Terendam di Saluran Irigasi

Terkait isu permintaan uang Rp50 juta hingga Rp100 juta dalam polemik akses jalan, ia memberikan klarifikasi. Menurutnya, angka tersebut muncul dalam pembicaraan mengenai perbandingan harga sewa atau akses lahan di lokasi lain, bukan sebagai permintaan pungutan untuk membuka jalan.

Dia menegaskan perjuangannya selama ini ditujukan untuk kepentingan petani sekaligus menjaga keberadaan lahan pertanian, terutama yang masuk kawasan LP2B. Dengan adanya kesepakatan terbaru, Dewa Sedana memastikan petani, pekaseh, dan warga Munggu yang memiliki sawah di belakang lokasi tidak perlu lagi mengkhawatirkan persoalan akses.

Dia menyatakan akan memindahkan akses yang sebelumnya berada di tengah objek sewanya dan menyediakan akses yang dinilai lebih sesuai untuk menunjang aktivitas pertanian. “Saya tetap ingin memperjuangkan kebutuhan petani dan melestarikan pertanian serta sawah, apalagi ini kawasan LP2B,” pungkasnya. (Parwata/balipost)

 

BAGIKAN