Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi. (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali meminta pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pendataan ulang terhadap vila-vila yang telah terbangun namun dikategorikan tidak berizin. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan legalitas bangunan, mencegah kebocoran pendapatan asli daerah (PAD), sekaligus mengendalikan pembangunan akomodasi wisata agar tidak masuk ke kawasan yang dilarang.

Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, mengatakan pihaknya menerima banyak laporan mengenai pembangunan vila yang diduga tidak mengantongi perizinan. Keberadaan akomodasi yang tidak memenuhi ketentuan tersebut juga dinilai berpotensi menciptakan persaingan tidak sehat dengan pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh persyaratan.

“Banyak laporan kepada kita juga, dan sudah dipublikasikan juga di beberapa media massa berkaitan dengan banyaknya pembangunan vila yang turut juga memberikan kesan persaingan tidak sehat karena tidak berizin, dikategorikan tidak berizin,” ujar Dewa Dharmadi, Selasa (18/8).

Menurutnya, Satpol PP Bali telah beberapa kali menyampaikan kepada jajaran Satpol PP kabupaten/kota agar vila-vila yang sudah terbangun kembali didata. Pendataan tersebut selanjutnya dapat menjadi dasar untuk melakukan pembinaan, memberikan informasi terkait ketentuan perizinan, serta memfasilitasi penyelesaian administrasi apabila masih memungkinkan.

“Dipastikan bahwa kegiatan vila-vila yang sudah masif terbangun, yang sudah ada ini, agar sama-sama ikut didata, dan lakukan pembinaan, bantu salurkan informasi dan fasilitasi, agar supaya vila-vila yang dinyatakan bodong itu bisa turut berpartisipasi memberikan kontribusi pendapatan daerah,” katanya.

Baca juga:  Terkait Bisnis Ilegal WNA, Satpol PP Bali Segera Tertibkan

Dewa Dharmadi menegaskan, vila yang tidak tercatat dan menjalankan kegiatan usaha tanpa memenuhi ketentuan berpotensi menyebabkan kebocoran PAD. Sebab, penerimaan dari kegiatan usaha akomodasi tersebut berkaitan dengan pendapatan pemerintah kabupaten/kota.

“Ada kebocoran pendapatan daerah tentunya. Nah, kepentingan pendapatan daerah itu masuknya ke mana? Kan ke kabupaten/kota. Kalau ada kebocoran berarti kabupaten/kota rugi,” sentilnya.

Pendataan, lanjut Dewa Dharmadi, tidak semata-mata berkaitan dengan aspek penerimaan daerah. Pemerintah juga perlu memastikan lokasi pembangunan sesuai dengan tata ruang dan tidak merambah kawasan yang dilindungi.

Ia mengingatkan agar pertumbuhan akomodasi pariwisata tidak masuk ke wilayah Lahan Sawah Dilindungi (LSD) maupun Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Perlindungan terhadap kedua kawasan tersebut berkaitan erat dengan keberlanjutan lahan pertanian dan ketahanan pangan Bali.

Dari sejumlah wilayah di Bali, Badung disebut menjadi daerah yang paling banyak menghadapi persoalan pembangunan akomodasi pariwisata. Kondisi tersebut tidak terlepas dari konsentrasi pertumbuhan pariwisata yang selama ini masih dominan di Bali Selatan.

Baca juga:  Debat Perdana Pilgub Bali, Ini Program Dua Paslon Wujudkan Pariwisata Berkelanjutan

“Di Badung. Yang paling banyak karena pertumbuhan pembangunan akomodasi pariwisata kan condongnya ke Bali Selatan. Bali Selatan ya Badung, masih mendominasi Badung,” kata Dharmadi.

Meski demikian, perkembangan akomodasi pariwisata kini mulai bergeser ke sejumlah daerah lain, seperti Gianyar, Tabanan, Klungkung hingga Karangasem. Dharmadi menilai persebaran tersebut pada dasarnya positif karena manfaat ekonomi pariwisata tidak hanya terpusat di Kabupaten Badung.

Namun, pertumbuhan tersebut tetap harus diikuti pengawasan tata ruang yang ketat. Pemerintah perlu memastikan pembangunan yang berlangsung di daerah-daerah baru tersebut tidak menimbulkan persoalan serupa.

Dewa Dharmadi mengatakan Satpol PP tidak bisa langsung menyimpulkan sebuah bangunan sebagai vila ilegal hanya berdasarkan pengamatan secara kasat mata. Untuk memastikan status perizinan dan bentuk pelanggarannya, diperlukan pemeriksaan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.

“Secara kasat mata mungkin kita bisa melihat bahwa ini ada kegiatan bodong, tapi untuk memastikan bahwa itu bodong kan harus melibatkan OPD teknis, seperti PU, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan Terpadu, dan beberapa dinas terkait,” jelasnya.

Pelibatan OPD teknis diperlukan untuk memastikan legalitas bangunan, kesesuaian tata ruang, aspek lingkungan, perizinan usaha serta ketentuan teknis lainnya. Pemeriksaan tersebut juga menjadi penting agar tindakan penertiban yang dilakukan pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan hukum baru.

Baca juga:  Selesai Dihotmix, Ratusan Mater Jalan di Desa Sari Mekar Rusak

Selain itu, Satpol PP kabupaten/kota diminta tidak hanya menunggu laporan masyarakat. Pengawasan secara aktif perlu dilakukan dengan memanfaatkan struktur Satpol PP hingga tingkat kecamatan.

“Kalau menunggu, ya tentu akhirnya ya begini. Artinya ada pelanggaran, kalau menunggu laporan, saya kira juga tidak tepat. Karena BKO Satpol PP ada di kecamatan juga. Ya, ex-officio Camat selaku Kasatpol PP di kecamatan. Kan begitu,” ujarnya.

Satpol PP Provinsi Bali, kata Dewa Dharmadi, tetap memberikan pendampingan kepada Satpol PP kabupaten/kota dalam proses pengawasan maupun penindakan. Namun, penyelesaian persoalan diutamakan dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota sesuai wilayah kewenangannya.

“Kami kedepankan kabupaten/kota untuk menyelesaikan masalah yang ada di kabupaten/kota. Sepanjang itu bisa diselesaikan, ya jauh lebih baik,” pungkasnya.

Pendataan ulang tersebut diharapkan tidak hanya menjadi langkah penertiban terhadap vila yang bermasalah, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan tata kelola akomodasi pariwisata yang lebih tertib, adil dan sesuai dengan tata ruang Bali. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN