Terdakwa bersarung usai sidang di PN Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Shaileshwaran Govindan (55), pria asal Malaysia yang ditangkap atas dugaan menyelundupkan narkoba via Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kamis (16/4) diadili di PN Denpasar.

Yang menarik, saat digiring oleh petugas Kejari Badung, penampilan terdakwa tampak berbeda dengan terdakwa lainnya. Yakni, bersarung dan mengenakan sandal jepit saat sidang. Padahal penampilan menjadi salah satu indikator kesopanan dalam pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis.

Baca juga:  Pemkot Denpasar Akan Bangun Ribuan Teba Modern di Hulu

Sebagaimana dakwaan JPU Dewa Gede Ari Kusumajaya dari Kejati Bali, terdakwa ditangkap pada November 2025  di area kedatangan Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban.

Dia diduga membawa empat paket berisi gumpalan tanaman kering berwarna hijau kecokelatan yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis ganja seberat 12,09 gram neto.

Petugas Bandara Ngurah Rai juga menemukan 15 biji tanaman warna cokelat yang diduga mengandung ganja.

Baca juga:  Kasus Pembunuhan Pemilik Toko Bangunan, Si Bungsu Kaget Temukan Ibunya Bersimbah Darah

Terdakwa datang ke Bali menggunakan pesawat Batik Air dari Malaysia rute penerbangan Malaysia – Denpasar. Perjalanan terdakwa terhenti manakala petugas di sana mencurigai terdakwa hingga dilakukan penggeledahan.

Kata JPU, terdakwa diduga menyalahgunakan narkotika golongan I jenis ganja untuk dirinya sendiri dengan pola pemakaian situasional kategori ringan-sedang, didiagnosis gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat kanabinoid. (Miasa/balipost)

BAGIKAN