Dua orang diduga debt collector ditahan di Polsek Kuta karena terlibat kasus pengeroyokan dan pengerusakan. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kericuhan terjadi di Jalan Pantai Kuta, Rabu (25/3) dini hari. Sejumlah orang yang diduga debt collector mengadang mobil dikendarai pria asal Malang, Jawa Timur, berinisial AY (48).

Mereka mengeroyok AY dan merusak mobil tersebut. Terkait kejadian ini, pihak kepolisian menangkap dua pelaku, LG alias Arif (29) asal Yogyakarta dan On alias Mesak (29) asal NTT.

Celakanya, hasil tes urine tersangka LG alias Arif diketahui positif mengonsumsi narkoba.

Baca juga:  Pengedar Narkoba Ditangkap, Segini BB yang Diamankan

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Gede Adi Saputra Jaya, Kamis (16/3) menjelaskan kasus tersebut terjadi pukul 01.30 WITA. Dari keterangan istri korban, TW mobilnya sempat  nyerempet kendaraan taksi di Pertokoan Kuta Squere. Namun korban tetap melajukan perjalanan menuju Pantai Kuta. “Sesuai keterangan saksi (TW) sesampainya di Jalan Pantai Kuta, ada orang meneriakinya maling. Selanjutnya kendaraan korban dihadang oleh mobil taksi,” ujarnya.

Pada saat itulah ada beberapa orang langsung memukul mobil korban menggunakan tangan, kunci roda dan melempar kaca dengan batu. Korban dipukul oleh beberapa orang di sana dan  beberapa saat kemudian datang satpam yang berusaha melakukan pengamanan.

Baca juga:  Kurangi Isi Karung, Distributor Beras Ditangkap

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lecet di leher kiri dan tangan kanan. Sedangkan kondisi bodi mobilnya penyok, kaca hampir pecah dan empat bannya kempes.

Setelah menerima laporan kejadian itu, anggota Polsek Kuta langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya dua pelaku berhasil ditangkap. Melihat aksi brutal mereka, dilakukan tes urine. Alhasil tersangka Arif positif konsumsi narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi. “Pengejaran  terhadap pelaku lainnya masih dilakukan,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Pergub Pelindungan Mata Air, Atur Pemanfaatan dan Ritual Penyucian
BAGIKAN