Rilis kasus curanmor di Polres Bangli, Kamis (20/1). (BP/Ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Polres Bangli mengungkap kasus pencurian sepeda motor berlokasi depan Kantor Desa Katung, Agustus lalu. Pelakunya, berinisial I Made PS (27). Pelaku ditangkap di kawasan jalan Pulau Batanta, Denpasar, saat hendak pulang kerumahnya mengendarai motor hasil curian.

Kasat Reskrim Polres Bangli AKPAndroyuan Elim didampingi Kasihumas IPTU Wayan Sarta, saat pres rilis Kamis (20/1) menyampaikan, penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan korban I Wayan Sastono (26) warga Desa Katung yang kehilangan sepeda motornya di depan Kantor Desa Katung pada Kamis (26/8) lalu. Korban saat itu memarkir motornya dengan kondisi kunci masih nyantol. Setelah parkir, korban selanjutnya masuk ke kantor desa untuk keperluan mencari tandatangan. Saat kembali ke parkiran, korban ternyata mendapati sepeda motornya sudah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangli.

Baca juga:  Karena Ini, Pasutri Ditangkap

Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Polisi berhasil mengantongi ciri dan identitas pelaku yakni I Made PS dan Made AW (26).

Pelaku I Made (S) ditangkap di kawasan jalan Pulau batanta Denpasar dua hari lalu. Sedangkan pelaku I Made (AW) telah terlebih dahulu diamankan Polsek Densel dengan kasus serupa. Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Scoopy, satu buah helm dan satu unit Handphone Merk Oppo. “Untuk sementara pelaku sudah kami tahan,” jelasnya.

Kata Elim, dari hasil pemeriksaan, pelaku I Made PS ada di Kintamani saat itu dengan tujuan mengunjungi rumah mantan istrinya. Dia berangkat bersama-sama dengan pelaku Made AW. Dalam perjalanan, sesampainya di depan kantor Desa Katung, Made AW yang ketika itu diboncengng Made PS minta diberhentikan karena melihat sepeda motor parkir dengan kunci nyantol. Oleh Made AW motor itu lantas diambil. “Setelah itu keduanya balik ke rumah mereka di Jalan Batanta. Kemudian motor tersebut disimpan di dekat rumah pelaku Made PS. Setelah tiga hari baru diambil dan digunakan sehari-hari untuk bekerja,” kata Elim.

Baca juga:  Ribuan Orang Ikuti Harmoni Indonesia 2018 Unud

Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 363 Sub pasal 362 jo pasal 55 ayat (1) tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. “Dari pengakuannya dia baru pertamakali melakukan aksi pencurian. Pengakuan itu masih kami dalami, untuk mengungkap adanya dugaan TKP lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, pelaku I Made PS yang dihadirkan dalam rilis kasus kemarin mengaku dirinya tidak ada niat mencuri. Dia juga merasa tidak melakukan pencurian motor. Dia saat itu ke Kintamani dengan tujuan untuk mengambil surat-surat. PS menyebut yang mencuri motor itu Made AW. Saat aksi pencurian, dia mengaku disuruh diam dan menunggu dengan jarak lima meter. “Memang saya tahu ini motor curian, tapi saya tidak pernah mencuri karena dia yang ngambil,” tandasnya. (Dayu Rina/Balipost)

Baca juga:  Sebulan, Bangli Dilanda 16 Kali Kebakaran Hutan dan Lahan
BAGIKAN