
SINGARAJA, BALIPOST.com – Rencana pengenaan pajak restoran terhadap usaha food court di Kabupaten Buleleng menuai kritik dari berbagai pihak. Kebijakan yang tengah digodok Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng itu dinilai perlu untuk melewati uji publik secara menyeluruh, terutama terkait batas omzet dan dampaknya bagi pelaku UMKM.
Anggota DPRD Buleleng, Wayan Masdana saat dikonfirmasi, Jumat (27/3), menegaskan bahwa wacana tersebut harus memperhatikan aspirasi masyarakat yang telah disampaikan, termasuk melalui media sosial. Ia menilai, berbagai masukan yang muncul perlu menjadi bahan pertimbangan serius, mengingat kondisi UMKM saat ini masih dalam tahap berkembang.
Menurut Masdana, penentuan batas omzet menjadi poin krusial dalam kebijakan tersebut. Ia mencontohkan, jika ambang batas Rp9 juta per bulan diterapkan, maka pelaku usaha dengan pendapatan sekitar Rp300 ribu per hari sudah masuk kategori wajib pajak.
Ia juga mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak membebani pedagang kecil, seperti penjual jajanan tradisional, yang memiliki penghasilan terbatas dan tidak menentu. “Kita harapkan pajak tetap perlu diterapkan dengan mengedepankan asas keadilan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Buleleng, Ida Bagus Perang Wibawa menjelaskan bahwa ketentuan pajak makanan dan minuman sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Buleleng Nomor 9 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, pengecualian pajak diberikan bagi usaha dengan omzet di bawah Rp9 juta per bulan.
“Di perda tidak disebutkan pengecualian untuk UMKM, tapi yang ada adalah pengecualian berdasarkan omzet. Jadi kalau di bawah Rp9 juta, tidak kena pajak,” jelasnya.
Ia menambahkan, pertumbuhan usaha food court di sejumlah titik di Buleleng, seperti Jalan Ahmad Yani, kawasan Jalan Tasbih, Seririt, hingga Lovina, menunjukkan geliat ekonomi yang cukup pesat. Namun, di sisi lain muncul keluhan dari pelaku usaha lain yang merasa terjadi ketimpangan.
Perang Wibawa menegaskan bahwa dalam skema ini, objek pajak adalah pengelola food court, bukan pedagang kecil secara langsung. Mekanisme pemungutan nantinya akan diteruskan kepada tenant yang beroperasi di dalamnya. “Yang jadi wajib pajak itu pengelolanya, dan mereka siap,” tambahnya. (Yudha/balipost)










