Terdakwa KR berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Putu Kakoi Adi Surya, usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – KR, remaja 17 tahun asal Tianyar, Karangasem, kembali harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Ia kembali melakukan aksi penjambretan di seputaran Kuta.

KR sudah lima kali masuk pengadilan atas kasus penjambretan. Korbannya adalah warga negara asing (WNA). “Ini kelima kalinya. Dan terdakwa dalam sidang anak kali ini divonis sepuluh bulan penjara,” ucap kuasa hukum KR, Putu Kakoi Adi Surya dari Posbakum Peradi Denpasar saat dikonfirmasi, Sabtu (31/1).

Sementara, berdasarkan informasi yang diterima di Pengadilan Negeri Denpasar, terdakwa beraksi menjalankan aksi jambret tidak sendirian, melainkan bersama seniornya yang juga sudah ditangkap polisi. Dia beraksi bersama I Komang Riski pada Kamis, 18 Desember 2025, di Jalan dekat Chaskaa Modern Indian Kitchen & Bar Jalan Kunti I, Seminyak, Kuta, Badung.

Baca juga:  Terlibat Jambret dan Begal, Remaja Beraksi di Denut dan Densel

Sebelum menjambret, KR menjemput Komang Riski di rumah kos di Jalan Taman Pancing, Denpasar Selatan, untuk pulang kampung ke Karangasem. Sekembalinya dari kampung, pada malam harinya terdakwa dan Riski berkeliling ke daerah Seminyak menggunakan motor, dengan posisi KR dibonceng.

Saat mereka melihat wisatawan asing laki-laki mengendarai sepeda motor berboncengan dengan perempuan dan terlihat menggunakan kalung emas. KR minta Riski mendekati dan tak lama menjambret kalung emas yang dipakai di leher WNA tersebut. Seketika itu pelaku kabur.

Baca juga:  Bocah SD Tewas Tertimpa Pohon Saat Mandi

Namun kedua korban mengejar pelaku hingga pelaku terjatuh di tikungan. Hingga akhirnya banyak warga datang dan pelaku berhasil ditangkap massa.

Mirisnya, terdakwa saat itu masih sempat membuang hasil jambretannya berupa liontin seberat 20 gram seharga Rp37 juta. Perbuatan anak ini diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebelum dibekuk, KR sudah empat kali berurusan dengan hukum. Terdakwa yang tak tamat SD itu pertama kali dihukum pada tahun 2022 dalam perkara pasal 365 KUHP dengan pidana penjara selama 2 bulan dan dalam perkara pasal 363 KUHP dengan pidana penjara selama 4 bulan.

Baca juga:  Kasus Jambret di Jalan Tukad Balian Viral, Korban Enggan Melapor

Lalu tahun 2024 dalam perkara sama (jambret) dengan pidana penjara selama 5 bulan. Di tahun 2025 dalam perkara sama yakni jambret dengan pidana penjara selama 8 bulan. (Miasa/balipost)

BAGIKAN