
SINGASANA, BALIPOST.com – Kasus dugaan perbuatan asusila sepasang remaja di sebuah rental PlayStation (PS) di Jalan Mawar, Kecamatan Tabanan, pada Sabtu (14/2) lalu, berbuntut panjang. Selain dugaan pemaksaan hubungan intim, polisi juga menangani laporan penyebaran video yang sempat viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Made Teddy Satria Permana, saat dikonfirmasi di Mapolres Tabanan, Rabu (25/2), mengungkapkan fakta baru. Kedua remaja tersebut ternyata baru saling mengenal melalui sebuah aplikasi dan pertama kali bertemu tepat pada hari Valentine, 14 Februari 2026.
“Jadi keduanya berkenalan lewat aplikasi dan baru pertama kali bertemu di tanggal 14 Februari itu. Mereka juga bukan berstatus pacaran,” jelas AKP Teddy.
Menurutnya, setelah bertemu, remaja laki-laki mengajak korban ke rental PS di Jalan Mawar. Di lokasi itulah diduga terjadi pemaksaan hubungan intim. Peristiwa tersebut diketahui penjaga rental karena ruangan dilengkapi kamera CCTV yang merekam seluruh aktivitas di dalamnya.
Kasus ini kemudian mencuat ke publik setelah rekaman perbuatan keduanya beredar luas di media sosial dan memicu reaksi warganet. Pihak keluarga remaja perempuan pun melaporkan dua hal sekaligus ke polisi, yakni dugaan tindak asusila serta penyebaran video tanpa izin.
“Saat ini masih berproses. Kami sudah memanggil tujuh saksi untuk dimintai keterangan,” tegas AKP Teddy.
Sementara itu, Kapolres Tabanan, I Putu Bayu Pati mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak mereka, terlebih di era digital yang serba terbuka. “Orang tua wajib mengetahui pergaulan anaknya. Minimal selalu meminta kabar ketika berada di luar rumah agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Hiingga kini, penyidik masih mendalami unsur pidana dalam kasus tersebut, termasuk menelusuri pihak yang pertama kali menyebarluaskan rekaman video ke media sosial. Polisi menegaskan penanganan perkara dilakukan secara hati-hati mengingat para pihak yang terlibat masih berusia remaja. (Puspawati/balipost)










