
SINGASANA, BALIPOST.com – Panitia Khusus (Pansus) VIII DPRD Tabanan mendesak eksekutif segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait skema pengelolaan Daya Tarik Wisata (DTW) Tanah Lot. Desakan ini mengemuka mengingat masa perjanjian kerja sama pengelolaan DTW Tanah Lot dengan pihak ketiga akan berakhir pada 17 November mendatang. Hal tersebut dibahas dalam rapat kerja Pansus VIII bersama jajaran eksekutif, Kamis (29/1).
Ketua Pansus VIII DPRD Tabanan, Putu Eka Nurcahyadi, menyatakan pansus pada prinsipnya menyetujui skema pengelolaan yang disampaikan eksekutif, yakni penugasan pengelolaan DTW Tanah Lot kepada Perumda Sanjayaning Singasana.
Namun, pansus menekankan agar skema tersebut wajib berlandaskan kajian dan produk hukum yang kuat, serta diikuti sosialisasi sejak dini kepada masyarakat.
Menurutnya, opsi pembentukan unit usaha atau anak perusahaan di bawah Perumda dinilai paling rasional. Unit usaha ini nantinya akan diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup), memiliki pembukuan tersendiri, dan dikelola secara profesional oleh manajer bisnis yang bertanggung jawab terhadap operasional DTW Tanah Lot.
“Pansus memastikan pengelolaan melalui anak perusahaan ini harus profesional. Tujuannya bukan semata bisnis, tetapi juga menghadirkan pelayanan publik yang baik dan meningkatkan kualitas pengelolaan agar manfaatnya dirasakan masyarakat luas,” tegasnya.
Ia menambahkan, mundurnya Direktur Utama Perumda Sanjayaning Singasana menjadi momentum untuk memilih sosok terbaik yang mampu memimpin perusahaan daerah tersebut ke depan. Pansus berharap unit usaha yang dibentuk diisi oleh sumber daya manusia yang profesional dan berintegritas.
Asisten II Setda Tabanan, IGA Rai Dwipayana, menjelaskan eksekutif telah menyelesaikan kajian hukum, sosial, dan ekonomi terkait pengelolaan Tanah Lot. Berdasarkan kajian tersebut, penugasan pengelolaan disepakati diberikan kepada Perumda. Skema pembiayaan dan proyeksi bisnis juga telah dipaparkan di hadapan Pansus VIII.
Terkait sosialisasi, ia menyebutkan sesuai arahan Bupati selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), sosialisasi awal dapat dilakukan sebelum Perbup diterbitkan dengan sifat informasi umum dan penjaringan aspirasi masyarakat. Setelah Perbup terbit, sosialisasi akan dilakukan secara intensif hingga ke aspek teknis.
Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata Tabanan, A.A. Satria Tenaya, menambahkan kerja sama pengelolaan Tanah Lot ke depan akan membentuk unit bisnis Perumda pengelola DTW Tanah Lot. Saat ini, badan pengelola DTW Tanah Lot berjumlah 13 orang, sementara manajemen operasional mempekerjakan sekitar 130 tenaga kerja.
Ia menjelaskan, kebijakan memilih Perumda Sanjayaning Singasana didasari dua pertimbangan utama, yakni agar kebijakan strategis tetap berada di tangan pemerintah daerah serta untuk menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ke depan, pengelolaan DTW Tanah Lot diharapkan memiliki kepastian hukum dan kejelasan aset melalui badan hukum yang sah.(Puspawati/balipost)










