Patok trase II jalan Tol yang terpasang di sekitar BPTU Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan. Skema baru akan diterapkan dengan menghilangkan trase I (Gilimanuk - Pekutatan) mulai tahun ini. (BP/istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Penetapan lokasi (penlok) Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi sudah kedaluwarsa pada 25 Februari 2026. Dengan berakhirnya penlok ini, proyek strategis nasional ini disebut mengalami perubahan skema dari rencana sebelumnya.

Seksi I yang sebelumnya paling panjang di wilayah Jembrana dari Pekutatan hingga Gilimanuk dihapus. Meskipun sempat dilakukan groundbreaking September 2022 lalu, seksi I Gilimanuk-Pekutatan sepanjang 53,6 kilometer ini tidak dilanjutkan.

Dari informasi yang dihimpun, pembangunan jalan Tol masih akan berlanjut dari Pekutatan hingga Mengwi. Sehingga wilayah Jembrana di bagian Timur (Pekutatan ke Tabanan) rencananya masih akan dilanjutkan. Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian PUPR merencanakan skema jalan Tol dari Pekutatan-Soka sepanjang 24,3 kilometer dan Soka-Mengwi sekitar 18,9 kilometer.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPRP) Kabupaten Jembrana, I Wayan Sudiarta, dikonfirmasi wartawan Minggu (1/3) membenarkan adanya skema perubahan tersebut dari pusat. Berdasarkan surat Direktur Jalan Bebas Hambatan Nomor P50102/B/BK/2026/24 yang diterbitkan pada 11 Februari lalu.

Baca juga:  Gubernur Koster: G20 Tetap Digelar di Bali

Selain perubahan trase, dalam surat itu juga memastikan bahwa penetapan lokasi (penlok) berakhir pada 25 Februari 2026. Sehingga saat ini akan kembali dilakukan pemutakhiran kajian terkait kelayakan finansial untuk proyek tersebut.

“Ada perubahan trase, jadi dari Mengwi sampai Pekutatan. Tetap berlanjut namun Seksi I dari Gilimanuk ke Pekutatan tidak karena pertimbangan berdasarkan surat tersebut,” ujar Sudiarta.

Ruas Pekutatan hingga Mengwi dinilai lebih prospektif secara ekonomi karena memiliki kepadatan penduduk yang cukup signifikan dan dipandang mampu mendukung konsep Land Development atau integrasi pengembangan lahan di sekitar jalur tol.

Langkah selanjutnya, Direktorat Jenderal Bina Marga akan segera menyerahkan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) kepada Gubernur Bali. Dokumen ini menjadi dasar terbitnya Penetapan Lokasi (Penlok) baru setelah dilakukan review pada desain dasar (basic design).

Baca juga:  Presiden Resmikan Fasilitas Pelindungan Kawasan Suci Besakih

Sehingga bila skema ini dilakukan maka trase jalan Tol hanya sampai di Pekutatan.

Di lapangan, titik-titik yang sebelumnya masuk penlok sejak tahun 2022 lalu, sudah dipasang patok namun hanya dari Pekutatan (lokasi groundbreaking) ke arah timur. Meliputi Pekutatan, Gumbrih, Pangyangan dan Desa Pengeragoan. Sedangkan di trase I dari Pekutatan ke Gilimanuk belum ada patok.

Sehingga ketika batal, jalan Tol yang kini panjangnya kurang dari 50 kilometer itu tidak melintasi empat kecamatan di Jembrana yakni Melaya, Negara, Jembrana dan Mendoyo. Dengan berakhirnya penlok Jalan Tol serta tidak berlanjutnya trase I, warga berharap agar tanah mereka tidak lagi dikekang untuk pembangunan infrastruktur. Selama ini hak milik mereka baik tanah dan bangunan dibayang-bayangi ketidakpastian pembangunan jalan Tol.

Baca juga:  Larangan Mudik Diterapkan, Tiga Posko Didirikan dari Pekutatan hingga Negara

Sementara itu, Kantor Petanahan ATR/BPN Jembrana, memastikan akan melayani administrasi terkait pertanyaan khususnya pada ribuan bidang tanah yang sebelumnya diblokir kecuali roya.

“Kami mengikuti aturan terkait dengan penlok, karena sudah perpanjangan sekali dan berakhir 25 Februari ini, maka kami sudah instruksikan untuk melakukan pelayanan pertanahan bila ada pemohon yang tanahnya sebelumnya diblokir,” kata Kepala Kantah ATR/BPR Jembrana, I Gde Witha, Jumat (27/2).

Pada prinsipnya, bilamana masa berlaku penetapan lokasi berakhir, maka pembatasan terhadap bidang tanah di lokasi tersebut tidak lagi berlaku dan pemanfaatan tanah kembali mengikuti ketentuan umum peraturan perundang-undangan. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN