Ulundanu
Manajemen Operasional DTW Ulundanu Beratan dan Gebog Pesatakan Ulun Danu Beratan bersama tim kuasa hukum saat melaporkan empat oknum pesatakan yang sudah diberhentikan sebelumnya ke Polres Tabanan. (BP/bit)
TABANAN, BALIPOST.com – Puluhan warga yang tergabung dalam Gebog Satakan dan Manajemen Operasional DTW Ulundanu Beratan, Rabu (9/8) mendatangi Polres Tabanan. Didampingi tujuh kuasa hukum, Sumiati dan rekan, baik pihak manajemen dan gebog satakan mengajukan dua laporan secara berbeda.

Di pihak manajemen operasional Ulundanu Beratan kedatangan mereka untuk melaporkan empat oknum pesatakan yang sudah diberhentikan sejak bulan Januari 2017 yakni I Made SP, I Made KS, I Nyoman KY, I Nyoman SB, dan satu orang luar dari perwakilan pande se Bali Jro GS terkait aksi pemasangan spanduk penutupan obyek DTW.

Sementara dari penguger Pura ulundanu beratan melaporkan terkait pembuatan surat palsu mengatasnamakan pengurus pura Luhur Ulun Danu yang dikirimkan ke Bupati Tabanan dan ditembuskan ke instansi terkait termasuk travel agen serta  laporan dugaan penggelapan dana senilai Rp 37,5 miliar dengan oknum yang sama.

Baca juga:  Kapolda Bali Tinjau Kesiapan Pengamanan Pemilu di Polres Tabanan

Disampaikan oleh Sumiati, pihaknya diberi kuasa penuh oleh penguger (Penglingsir) pura ulun danu beratan serta pengajeg Pura Ulun danu beratan yakni Puri Mengwi dan Puri Marga untuk mengawal kasus ini ke proses hukum. Disampaikannya dari pihak penguger poin laporan tentang kewenangan dan pemalsuan surat dan tentang penggelapan pengelolaan dana dari tahun 2009 sampai 2016 yang belum bisa dipertanggungjawabkan.

“Dari hasil audit ditemukan ada 10 item laporan yang belum bisa dipertanggungjawabkan, dengan total nilai Rp 34 miliar lebih,” ucapnya.

Baca juga:  5 DTW di Buleleng Dicek Kesiapannya Hadapi Era Baru

Manajemen Operasional DTW Ulundanu Beratan, I Wayan Mustika disela-sela pemeriksaan berharap kasus ini bisa diproses dengan transparan. Dengan harapan pengelolaan obyek berlaku transparan. “Sepenuhnya kita serahkan pada tim kuasa hukum,” ucapnya.

Diakuinya, pasca aksi tersebut, memang sempat ada sejumlah travel yang membatalkan kunjungan, namun tidak signifikan karena pihak manajemen sudah langsung memberikan jaminan kepastian keamanan bagi para pengunjung.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Yana Djayawidya mengatakan pihaknya menerima dulu laporan tersebut dan akan ditindaklanjuti. Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu obyek wisata di kecamatan Baturiti Tabanan ini sempat terjadi ketegangan akhir bulan Juli. Pasalnya ada sejumlah warga berbaju adat mengatasnamakan pesatakan Ulun Danu Beratan melakukan aksi pemasangan spanduk penutupan Pura Ulun Danu Beratan.

Baca juga:  Mobil Sewaan Digadaikan, Rugi Ratusan Juta

Namun setelah ditelisik, permasalahan ini muncul karena adanya masalah intern antara Gebok Pesatak yang terdiri dari 15 desa adat dan tiga kelian dengan pesatak lama. Aksi pemasangan spanduk sendiri hanya dihadiri pesatak lama dan bukan dari Gebok Pesatak.

Manajer operasional DTW Ulundanu Beratan, Mustika menjelaskan adanya Gebok Pesatak artinya tidak lagi memakai pengurus atau pesatak tetapi langsung ditangani oleh 15 desa adat yang mengempon Pura Ulun Danu Beratan dan tiga kelian desa. Hal ini berdasarkan keputusan rapat yang digelar beberapa waktu lalu. (puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *