
DENPASAR, BALIPOST.com – Hingga kini Pemerintah Kota Denpasar belum menerima pengelolaan Pelabuhan Sanur. Meski Kementerian Perhubungan dikatakan bersedia menyerahkan kepada Pemkot Denpasar, namun hingga kini belum ada kejelasan.
Menurut Direktur Utama Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar I Nyoman Putrawan, terkahir pada pertengahan 2025 lalu, pihaknya mendampingi Wali Kota Denpasar bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) membahas rencana pengoperasian Pelabuhan Sanur ke Jakarta.
“Secara prinsip, Menteri Perhubungan menyampaikan bersedia, dengan catatan aset pelabuhan harus dirawat dan dikelola dengan baik,” ujar Putrawan saat diwawancarai, Senin (19/1)
Menurutnya, Wali Kota Denpasar saat itu menyatakan kesiapan penuh untuk bertanggung jawab, termasuk mengalokasikan APBD guna perawatan dan pengelolaan aset pelabuhan sesuai pesan Menteri Perhubungan. Namun setelah itu, belum ada kejelasan lanjutan.
Lebih lanjut, kata Putrawan, sempat ada kunjungan dari pihak kementerian untuk melakukan inventarisasi aset yang saat itu Perumda BPS juga dilibatkan. Meski demikian hingga Januari 2026 masih belum ada rapat lanjutan maupun proses resmi penyerahan pengelolaan pelabuhan kepada Pemkot Denpasar.
Putrawan menegaskan, sebagai badan usaha milik daerah yang bergerak di bidang kepelabuhanan dan memiliki kewenangan sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP), Perumda BPS sejatinya siap menjalankan tugas pengelolaan jika sudah ada penugasan resmi.
“Kalau ke pemerintah kota saja belum diserahkan, tentu ke kami juga belum. Kami masih menunggu keputusan itu, karena Perumda baru bisa menjalankan kewajiban setelah ada penugasan yang jelas,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar I Ketut Sriawan, saat dikonfirmasi, mengatakan, lambannya penyerahan pengelolaan Pelabuhan Sanur berdampak langsung pada peningkatan pelayanan publik transportasi di Denpasar.
Dia mengatakan, Dishub Kota Denpasar mengalami kendala dalam menata lalu lintas dan layanan transportasi, khususnya di kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai, depan kawasan Matahari Terbit.
Hal ini karena Pemkot belum memiliki kewenangan penuh atas Pelabuhan Sanur. “Pembagian dan pengaturan armada fast boat dari Pelabuhan Sanur ke pelabuhan lain juga sulit dilakukan karena pengelolaan masih di bawah KSOP Benoa melalui Kawilker Sanur,” katanya.
Menurut Sriawan, sektor lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) serta pelayaran merupakan bagian dari pelayanan publik yang seharusnya dikelola secara sinergis antara pemerintah pusat, provinsi, dan kota. Selain itu, belum diserahkannya Pelabuhan Sanur juga dinilai merugikan daerah dari sisi ekonomi.
Di tengah menurunnya dana transfer pusat ke daerah, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pelabuhan belum dapat dimanfaatkan oleh Pemkot Denpasar.
“Potensi PAD ada, tapi kewenangannya tidak diserahkan. Ini tentu menjadi masalah bagi Kota Denpasar dan seharusnya menjadi perhatian serius Kementerian Perhubungan,” ujar Sriawan.
Dengan itu pihaknya berharap agar segera ada kejelasan terkait pengelolaan Pelabuhan Sanur. Terlebih pelabuhan yang merupakan pengumpan lokal ini menjadi kewenangan pengelolaannya di daerah. (Widi Astuti/balipost)










