Komisi I DPRD Tabanan saat melakukan konsultasi ke Direktorat Bina Desa Kementerian Dalam Negeri. (BP/istimewa)

SINGASANA, BALIPOST.com – Aspirasi terkait dana purnabakti dan tunjangan kesehatan bagi perangkat desa yang pensiun masih menunggu kepastian regulasi teknis dari pemerintah pusat. Hal tersebut disampaikan setelah Komisi I DPRD Tabanan melakukan konsultasi ke Direktorat Bina Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Ketut Omardani mengatakan, hasil konsultasi tersebut menegaskan bahwa pemerintah daerah dan desa diminta menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) serta peraturan turunan lainnya sebagai dasar pengalokasian dana purnabakti dan tunjangan kesehatan bagi perangkat desa.

“Pemerintah daerah diminta menunggu PP. Informasinya, PP tersebut saat ini sudah berada di Kementerian Sekretariat Negara,” ujarnya, Jumat (23/1).

Baca juga:  Jasad WN Australia Hilang saat Selamatkan Wisatawan di Pantai Pengasahan Ditemukan

Meski demikian, Omardani menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengakomodasi keberadaan dana purnabakti bagi perangkat desa yang purnatugas.

Selain PP, lanjut Omardani, pemerintah daerah juga masih menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang akan mengatur lebih rinci mekanisme teknis pelaksanaan. Permendagri tersebut direncanakan dikemas dalam bentuk omnibus law.

“Permendagri sedang disiapkan dan nantinya akan disatukan dalam satu regulasi. Tidak lagi terpisah-pisah seperti sebelumnya,” jelasnya.

Baca juga:  DPMD Tabanan Diminta Kaji Aturan Dana Purnabakti dan BPJS Perangkat Desa

Komisi I DPRD Tabanan, kata Omardani, pada prinsipnya mendorong agar dana purnabakti bagi perangkat desa yang pensiun dapat diakomodasi, mengingat amanat undang-undang sudah jelas. “Jika melihat kondisi di lapangan, banyak perangkat desa yang sudah berhenti maupun akan berhenti. Berdasarkan undang-undang tersebut, mereka berhak mendapatkan dana purnabakti,” katanya.

Sementara terkait tunjangan kesehatan, termasuk kepesertaan BPJS Kesehatan bagi perangkat desa pensiunan, Omardani menyebutkan masih menunggu regulasi teknis yang sama, yakni PP dan Permendagri. “Secara prinsip, semua menunggu aturan teknis,” tegasnya.

Baca juga:  Puluhan Warga Manfaatkan Layanan Mudik Gratis Polres Buleleng

Berdasarkan informasi dari Kemendagri, lanjut Omardani, proses penerbitan regulasi tersebut tengah diintensifkan karena adanya dorongan dari berbagai daerah. “Mereka sedang berkoordinasi dengan Setneg. Mudah-mudahan PP tersebut segera ditandatangani,” ujarnya.

Apabila aturan teknis terbit pada pertengahan tahun anggaran berjalan, misalnya tahun 2026, maka pengalokasian dana purnabakti paling cepat dapat diakomodasi melalui APBDes Perubahan Tahun 2026. “Penganggaran tetap berada di APBDes, namun mekanisme dan teknis pelaksanaannya akan diatur oleh pemerintah daerah,” pungkas Omardani. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN