
TABANAN, BALIPOST.com – Puluhan perangkat desa dari berbagai kecamatan di Kabupaten Tabanan mendatangi Komisi I DPRD Tabanan, Jumat (14/11), untuk menyuarakan kegelisahan mereka terkait masa depan setelah pensiun.
Pasalnya, sampai saat ini, belum ada aturan yang mengatur hak purnabakti maupun jaminan kesehatan bagi perangkat desa setelah mereka berhenti bertugas.
Rombongan diterima langsung Ketua Komisi I I Gusti Nyoman Omardani bersama jajaran, yakni Sekretaris Komisi I I Putu Desa Kumara, serta anggota Ni Made Rai Santini dan I Wayan Widnyana.
Perwakilan perangkat desa, I Ketut Budiarta, tampil pertama menyampaikan dua poin utama yang menjadi kegelisahan terkait dengan ketiadaan dana purnabakti dan tidak jelasnya tanggungan BPJS setelah mereka pensiun. Ia menilai, puluhan tahun pengabdian tidak seharusnya berakhir tanpa kepastian aturan, apalagi hanya dengan ucapan terima kasih.
“Ini bukan soal besar kecilnya nominal. Kami hanya berharap ada apresiasi dan kepastian bagi perangkat desa yang sudah lama mengabdi,” ujarnya.
Ia menambahkan, setelah pensiun nanti, perangkat desa tidak memiliki penghasilan tetap sehingga perlu perlindungan, khususnya terkait jaminan kesehatan.
Keresahan tersebut muncul karena hingga kini belum ada payung hukum yang mengatur hak perangkat desa setelah memasuki masa purnatugas. Beberapa perangkat bahkan sudah berada di ambang masa pensiun satu hingga dua tahun ke depan.
Dari pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tabanan, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, I Wayan Carma, menjelaskan bahwa aspirasi itu sebenarnya sudah disampaikan ke pimpinan daerah. Namun, pemerintah kabupaten belum dapat mengambil langkah lebih jauh karena menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
“Sebelum PP itu terbit, pemerintah daerah belum punya dasar untuk melakukan perubahan peraturan bupati,” jelasnya.
Saat ini, satu-satunya regulasi yang mengatur perangkat desa adalah Perbup Nomor 106 Tahun 2023, yang hanya mengatur penghasilan tetap dan tunjangan, tanpa memuat hak purnabakti.
Menanggapi aspirasi yang disampaikan, Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, menegaskan bahwa pihaknya akan mengkonsultasikan masalah ini ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia meminta DPMD tidak hanya menunggu, tetapi juga aktif melakukan konsultasi serupa.
“Tidak bisa pasif. Kalau menunggu terus, mereka yang pensiun tahun ini atau tahun depan yang jadi korban. Ini mesti dikonsultasikan,” tegasnya.
Omardani juga membuka kemungkinan agar aspirasi tersebut diajukan sebagai usulan langsung kepada Pemerintah Pusat, sehingga dapat dimasukkan dalam PP yang tengah disusun sebagai turunan dari UU Desa. Menurutnya, tanpa dasar hukum yang kuat, pemerintah daerah tidak berani mengambil langkah yang berpotensi bertentangan dengan regulasi lain.
“Kalau dipaksakan membuat aturan tanpa dasar yang kuat, akhirnya bisa merugikan perangkat desa sendiri,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi I menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan kepastian hukum bagi perangkat desa, khususnya mereka yang segera memasuki masa pensiun. (Puspawati/balipost)










