Dewa Ratno Suparso Mesi. (BP/Ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Bangli tengah merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perumda Air Minum Tirta Danu Arta. Dalam Ranperda tersebut, batas usia pensiun pegawai akan ditetapkan menjadi 56 tahun, menyusut dua tahun dari aturan sebelumnya yang mencapai 58 tahun.

Penyesuaian ini berdampak pada gelombang pensiun di perusahaan milik daerah tersebut. Tercatat sebanyak 19 pegawai akan mengakhiri masa tugas pada tahun ini.

Direktur Perumda Tirta Danu Arta, Dewa Ratno Suparso Mesi menjelaskan bahwa revisi perda ini dilakukan untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum.

Baca juga:  Kodam Gelar Operasi Gaktib Cegah Arogansi

Dalam Permendagri itu sudah diatur secara jelas batas usia pensiun pegawai BUMD Air Minum adalah 56 tahun. “Batas usia itu sudah diatur di Permendagri, jadi perda tinggal menyesuaikan,”ungkapnya Rabu (7/1).

Disebutkan bahwa dari total 19 pegawai yang akan mengakhiri masa tugas pada tahun ini, 14 orang diantaranya akan pensiun pada Januari 2026. Sementara lima orang lainnya menyusul hingga akhir tahun. Pegawai yang segera pensiun tersebut terdiri dari satu kepala unit, tujuh kepala subbagian kepala subunit, satu setingkat kepala bagian, dan sisanya staf.

Baca juga:  Jelang Hari Bhayangkara, Ratusan Polisi Pensiun

Meski belasan pegawainya akan pensiun dalam waktu dekat, pria yang akrab disapa Dewa Rono itu menegaskan pihaknya tidak akan langsung melakukan rekrutmen pegawai baru. Saat ini, Perumda Tirta Danu Arta memiliki total 132 pegawai, baik tetap maupun kontrak. Pihaknya akan maksimalkan pegawai yang ada terlebih dahulu, sambil melakukan penambahan secara bertahap jika memang diperlukan.

Sebagaimana yang diketahui ranperda perubahan ini telah diajukan pemkab Bangli ke DPRD Bangli pada Senin (5/1) lalu dan telah mendapatkan kesepakatan dari seluruh fraksi untuk dibahas lebih lanjut.

Wakil bupati Bangli I Wayan Diar saat penyampaian ranperda di DPRD Bangli mengatakan pengaturan usia pensiun pegawai Perumda Air Minum Tirta Danu Arta ditetapkan paling tinggi 56 dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pegawai, menciptakan kejelasan dalam manajemen kepegawaian, serta membuka ruang regenerasi sumber daya manusia secara terencana dan berkelanjutan.

Baca juga:  24.000 Anak Jadi Korban Eksploitasi Seksual, Bali Masuk Daerah Rentan

Penetapan usia pensiun 56 tahun diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja organisasi, efektivitas pelayanan, serta efisiensi pengelolaan perusahaan, tanpa mengabaikan hak-hak pegawai yang telah mengabdi. “Pemerintah Kabupaten Bangli tetap berkomitmen agar kebijakan ini dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip keadilan, kepatutan, dan perlindungan terhadap pegawai sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Diar. (Dayu Swasrina/balipost)

 

BAGIKAN